Sukses

Sekolah Swasta Berbiaya Rendah Dorong Kompetisi Sekolah Negeri

Menurut Sila, walaupun biaya rendah, sekolah swasta ini memiliki kualitas baik, mulai dari akreditasi A dan B.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil riset Center For Indonesian Policy Studies (CIPS) menyebutkan, terdapat 35 persen dari total jumlah sekolah di Indonesia swasta. Namun, di sejumlah daerah, sekolah swasta lebih banyak dari sekolah negeri.

Peneliti CIPS Sila Wikaningtyas mencontohkan, di Kecamatan Koja, Jakarta Utara, terdapat 86 sekolah swasta dan 77 sekolah negeri.

"Sebanyak 51 dari 86 sekolah swasta itu berbiaya rendah. Sekolah swasta berbiaya rendah mencakup 59 persen dari sekolah swasta dan 31 persen keseluruhan sekolah di Koja," kata Sila di Jalan Riau, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Sila menjelaskan, sekolah swasta dianggap berbiaya rendah jika uang bulanannya sama ataupun lebih rendah dari Rp 300 ribu. Biaya itu umumnya digunakan untuk menanggung biaya operasional terkait perawatan bangunan, seragam, hingga ekstrakulikuler atau karya wisata.

Menurut Sila, walaupun biaya rendah, sekolah swasta ini memiliki kualitas baik, mulai dari akreditasi A dan B. Akreditasi itu sangat penting untuk prasyarat sebuah sekolah mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Tak hanya itu, kata Sila, akreditasi juga untuk memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan. Kualitas sekolah juga ditujukan pada banyaknya prestasi dari berbagai kegiatan yang ada.

"Dengan kata lain, orangtua menyekolahkan anaknya di sekolah itu karena beranggapan pada kualitas. Dan yang membuat terkejut, biaya murah adalah alasan terakhir yang disebutkan," papar dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Belum Mendukung

Kendati, Sila mengatakan, hingga kini pemerintah belum memberikan dukungan akan kehadiran sekolah swasta berbiaya rendah. Sebab, terdapt beberapa hambatan seperti adanya peraturan yang menghambat.

Padahal, kata Sila, kehadiran sekolah swasta berbiaya rendah juga dapat memberikan dorongan yang kompetitif untuk sekolah negeri, dalam meningkatkan kinerja dan efektivitas operasional.

"Salah satunya itu seperti penerapan PP Nomor 48 Tahun 2005, tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS), mengakibatkan penarikan guru honorer dari sekolah swasta," Sila menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.