Sukses

KPU Menyatakan 10 Parpol Lengkap Administrasi Peserta Pemilu 2019

Partai yang dinyatakan lengkap administrasi, yakni Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PKS, PAN, Gerindra, Golkar, dan PPP.

Liputan6.com, Jakarta - Hingga hari terakhir penutupan pendaftaran Senin Malam pukul 00.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima 27 partai politik dari 31 partai politik yang tercatat dalam sistem informasi partai politik atau sipol.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (17/10/2017), ada empat parpol yang tidak mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta Pemilu 2019. Sepanjang sebulan masa pendaftaran partai peserta Pemilu 2019, KPU menerima pendaftaran 27 Partai politik.

Namun demikian, peserta yang mendaftarkan diri dinyatakan lengkap administrasi. Sebagian harus melengkapi sejumlah dokumen 1X24 jam waktu tambahan yang diberikan KPU. Berkas yang perlu dilengkapi antara lain KTP, KTA, nomor rekening, surat domisili, dan daftar nama anggota.

Sementara saat ini ada 10 partai politik yang sudah dinyatakan lengkap dokumen dan persyaratannya, yakni Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PKS, PAN, Gerindra, Golkar, dan PPP.

Nantinya, melalui tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi kelengkapan dokumen dan sejumlah persyaratan, KPU akan mulai melakukan verifikasi faktual dengan memeriksa langsung data yang dilaporkan ke lapangan.