Sukses

Kapolri: Selama Setahun Tim Saber Pungli Lakukan 1.076 OTT

OTT dengan nilai terkecil di Papua Barat Rp 400 ribu dan OTT paling besar di Kalimantan Timur, dengan barang bukti Rp 268 miliar

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengklaim, Tim Saber Pungli telah melakukan 1.076 operasi tangkap tangan (OTT) sejak dibentuk pada 2016.

"Selama setahun, sudah ada 1.076 OTT yang dilaksanakan," kata Tito dalam rapat kerja bersama KPK, Kejagung, dan Komisi III, di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Ribuan OTT pungli itu, sambung dia, dilakukan di berbagai daerah. Total tersangka yang sudah ditetapkan berjumlah 2.148 orang.

"Terkecil OTT di Papua Barat Rp 400 ribu dan kasus OTT paling besar di Kalimantan Timur dengan barang bukti sebanyak Rp 268 miliar," terang Tito.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, dari hasil seribuan OTT itu, pihaknya mengamankan total barang bukti sekitar Rp 315 miliar lebih. Khusus untuk kasus Koperasi Samudera Sejahtera di Kalimatan Timur, Tito mengaku ada potensial lost sebesar Rp 2,7 triliun.

"Total potensial lost Rp 2,7 triliun, yakni untuk satu kasus yang melibatkan koperasi Samudera Sejahrera di Kalimantan Timur. Ini dihitung dari kewajiban perusahaan yang harus membayar koperasi," tandas Kapolri Tito.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jalan Pintas

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, dibentuknya Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli adalah sebagai jalan pintas untuk meluruskan moral. Menurut dia, banyak yang terhambat dengan adanya pungli.

"Presiden ingin cepat. Saber Pungli ini jalan pintas. Untuk meluruskan moral," kata Wiranto saat media gathering dengan pemimpin redaksi media massa di Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.

Wiranto menyatakan, tim Saber Pungli akan terus ada sampai masyarakat bisa membedakan mana baik dan buruk.

"Jangan dirancukan antara korupsi dan pungli. Korupsi kan ada kerugian negara, pungli itu merugikan masyarakat. Jadi, kategorinya lain. Korupsi itu perilaku sama, cuma di sana ada unsur kerugian negara," pungkas Wiranto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.