Sukses

Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Dakwaan 2 Auditor BPK Ditunda

Jaksa KPK Mohamad Takdir mengatakan, surat dakwaan Ali dan Rochmadi terkait dugaan suap dan pencucian uang digabung bersama.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus suap dua auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, ditunda. Penundaan sidang langsung diumumkan anggota majelis hakim Diah Siti Basariah yang menyebut Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo sakit.

"Ini ketua majelis berhalangan ya, karena sakit. Oleh karena ketua majelis berhalangan, sidang tidak bisa dilanjutkan," kata Diah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pun akan kembali digelar esok lusa atau pada Rabu 18 Oktober 2017.

Jaksa KPK Mohamad Takdir mengatakan, surat dakwaan Ali dan Rochmadi terkait dugaan suap dan pencucian uang digabung bersama. Dan karena sidang ditunda, surat dakwaan juga baru dibacakan Rabu lusa.

"Untuk nanti (Rabu), dakwaan kita gabung Pak Rochmadi dan Pak Ali, tindak pidana korupsi (suap) dan TPPU-nya," kata Takdir.

Kedua terdakwa suap, Ali Sadli dan Rochmadi, pun langsung berdiri usai sidang diputuskan ditunda. Sebelumnya mereka mengaku sudah siap mendengarkan dakwaan.

Dalam kasus dugaan suap, Ali dan Rochmadi diduga menerima Rp 240 juta dari Sugito selaku Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Jarot selaku Kabag TU dan Keuangan Irjen Kementerian Pedesaan terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Uang Miliaran

Terdakwa Ali dan Rochmadi juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang selama menjadi auditor BPK. Penyidik KPK pun menyita uang Rp 1,65 miliar dan 4 unit mobil di antaranya Honda Odyssey, dua unit Mercedes Benz, dan Honda CRV.

Rochmadi disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun Ali disangkakan melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam kaitan kasus suap tersebut, Sugito telah dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Jarot dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti menyerahkan uang Rp 240 juta kepada Ali dan Rochmadi. Uang itu diduga hasil patungan dari sejumlah direktorat yang ada di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.