Sukses

KPK Kembali Usut Kasus E-KTP Lewat Nazaruddin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar bukti keterlibatan beberapa pihak dalam bancakan proyek pengadaan e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar bukti keterlibatan beberapa pihak dalam bancakan proyek pengadaan e-KTP. Kali ini, penyidik memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Nazar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Nazaruddin sendiri merupakan terpidana dalam kasus suap di proyek pembangunan Wisma Altet Sea Games, Palembang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia lah yang mengungkap adanya bancakan proyek e-KTP oleh para legislator.

Selain Nazaruddin, penyidik memanggil mantan anggota DPR RI Mirwan Amir, Karyawan Swasta Made Oka Masagung, dan dari swasta Iwan Baralah.

"Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyelidikan Baru

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni pekan lalu. Pemeriksaan ini terkait dengan penyelidikan baru kasus korupsi proyek e-KTP.

Saat meninggalkan markas lembaga antirasuah, Diah tak banyak berbicara. "Hanya diklarifikasi saja. Sudah nanti tanya (penyidik) saja ya," ujar Diah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).

Nama Diah tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan penyidik KPK. Saat dikonfirmasi kepada Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, pemeriksaan terhadap Diah berkaitan dengan penyelidikan baru yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP.

"Diah Anggraeni untuk pemeriksaan penyelidikan," kata Yuyuk.

Namun, Yuyuk tak mau membuka suara perihal penyelidikan baru yang tengah dilakukan tim satgas KPK. Termasuk saat ditanya akankah KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"(Saya) Belum bisa konfirmasi lebih lanjut," kata Yuyuk.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.