Sukses

Solusi Wiranto untuk Atasi Dampak Kelebihan Kapasitas Lapas

Kelebihan kapasitas lapas sudah melebihi 100 persen daya tampung. Beberapa bahkan sudah mencapai 200 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kelebihan pasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia sudah menjadi masalah klasik. Menko Polhukam Wiranto mengatakan perlu penanganan yang tepat untuk mengatasinya.

Ia khawatir kelebihan kapasitas lapas menyebabkan bergabungnya para pelaku kejahatan dari pelbagai latar belakang yang berpotensi negatif.

"Tahanan terosime, tahanan narkoba, maling ayam, koruptor, digabung semua jadi satu. Ini berpotensi menyebabkan cross pengetahuan, ini bahaya," kata Wiranto dalam acara coffee morning bersama asosiasi pergururan tinggi swasta di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

Pemerintah pun harus mengantisipasi kemungkinan itu. Wiranto mengajukan solusi.

"Pisahkan, kalau dicampur itu kan sama saja pemerintah membayar sekolah (untuk ajaran) yang disebarluaskan dalam hal tidak baik," dia berujar.

Dari data Kemenko Polhukam, angka kelebihan kapasitas telah tembus 100 persen dari daya tampung. Beberapa bahkan sudah mencapai 200 persen.

"Over kapasitas Lapas tidak lagi 100 persen dari jumlahnya, bahkan ada yang sampai 200 persen," papar Wiranto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lapas Terbuka

Seeblumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly meletakan batu pertama pembangunan permukiman pemasyarakatan 'Open Camp Pemasyarakatan Indonesia' di Desa Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Lapas bermodel permukiman ini mengusung rumah susun, yang merupakan tempat tinggal para narapidana atau napi. Tempat ini mampu menampung sekitar 5 ribu narapidana untuk berbagai lapas yang ada di Jabodetabek.

"Saat ini untuk Jabodetabek dulu, mengingat kapasitasnya hanya 5 ribu orang," kata Menteri Yasonna, Tangerang, Banten, Rabu 11 Oktober 2017.

Meski berkapasitar 5 ribu orang, Yasonna mengatakan, pemasyarakatan ini terbesar di Indonesia. Kemenkumham akan menambah kapasitas lembaga pemasyarakatan model baru ini secara bertahap.

Yasonna menjelaskan, narapidana yang berhak menghuni open camp ini adalah mereka yang masuk kategori napi low risk atau berisiko rendah. Lalu, mereka yang berada pada tahap pembinaan asimilasi dan telah melalui assesment berkelakuan baik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.