Sukses

Awas, Kini Bawaslu Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah

Kewenangan ini diberikan kepada Bawaslu setelah UU Pemilu direvisi.

Liputan6.com, Bangkalan Badan Pengawas Pemilu punya kewenangan baru yaitu bisa mendiskualifikasi calon peserta pemilihan kepala daerah baik tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi. Dulu kewenangan ini hanya dimiliki Komisi Pemilihan Umum.

"Sekarang kami juga punya kewenangan mendiskualifikasi calon," kata Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin, saat diskusi Undang-Undang Pemilu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Kamis 12 Oktober 2017.

Kewenangan itu diberikan setelah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif, Nomor 8 Tahun 2012 direvisi oleh Komisi II DPR RI menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut Afifuddin, bentuk pelanggaran yang bisa menggugurkan calon bupati, wali kota atau gubernur adalah politik uang yang terstruktur dan masiv. Bahkan, kata dia, pengusutan pelanggaran money politics tidak terbatas waktu.

Misalnya saat hari tenang, ditemukan praktik politik uang oleh tim calon pada pemilih, maka bisa langsung diproses dan kalau terbukti bisa didiskualifikasi.

"Kalau aturan lama, pelanggaran money politics hanya bisa diusut 60 hari sebelum hari H pilkada," ujar dia.

Dengan penguatan kewenangan Bawaslu itu, menurut Afifuddin, yang perlu dilakukan saat ini adalah menggencarkan undang-undang pemilu yang baru kepada masyarakat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Posisi Komisioner Bawaslu

Tujuannya, agar masyarakat paham bahwa semua yang terlibat money politics, mulai dari pemberi, perantara hingga penerima uang bisa terkena sanksi pidana.

"Kalau warga paham bahwa money politics itu melanggar, kami berharap warga bisa dan berani melapor ke Bawaslu agar bisa dijatuhi sanksi," kata dia.

Sementara Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, yang juga hadir dalam diskusi, mengatakan mulai tahun depan posisi komisioner Bawaslu akan permanen seperti komisioner KPU yaitu berlaku lima tahun.

"Kalau sekarang status lembaganya masih adhoc, artinya pekerjaan selesai, selesai juga masa tugasnya," ujar Zainudin.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.