Sukses

Polda Metro Razia Rotator dan Sirine hingga Sebulan ke Depan

Aturan penggunaan rotator dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Polri bersama TNI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan razia terhadap kendaraan yang dipasangi lampu isyarat atau rotator dan sirine tanpa hak. Razia gabungan mulai digelar hari ini, Rabu (11/10/2017).

"Operasi gabungan akan dilaksanakan serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai 11 Oktober sampai 11 November 2017," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Jakarta.

Ia menjelaskan lampu isyarat dan rotator pada kendaraan telah diatur Pasal 59 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan aparat kepolisian.

Sementara, lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan tahanan, Pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.

Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek, dan angkutan barang khusus.

Dengan begitu, kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat atau rotator dan sirine tanpa hak akan dijerat Pasal 287 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Dan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," ucap Budiyanto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Razia PKB

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, serta Jasa Raharja juga melakukan razia kendaraan yang belum membayar pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Menurut data Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Polda Metro Jaya, pada hari pertama razia, Selasa 3 Oktober 2017, tercatat sebanyak 232 pelanggaran yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Wilayah yang menyumbang pelanggaran terbanyak adalah Jakarta Barat dengan 107 pelanggaran dan Jakarta Pusat dengan 55 pelanggaran.

Sementara itu, dilihat dari kendaraannya, pelanggar terbanyak adalah pemilik kendaraan roda dua dengan 226 pelanggaran serta minibus dengan enam pelanggaran.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita, polisi menahan sebanyak 110 SIM, 115 STNK, 1 kendaraan roda dua, dan 6 kendaraan roda empat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.