Sukses

MA: Hakim Ketua PT Manado Rusak Citra dan Martabat

MA menyatakan akan terus mengawasi dan membina aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memberikan sanksi kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono, yaitu diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal itu akibat diamankannya Sudiwardono dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan, tindakan yang dilakukan SW merupakan termasuk dalam kategori tindak kejahatan.

"Itu telah merusak citra dan martabat MA, sehingga sepantasnya dijatuhkan sanksi yang tegas," kata Abdullah di MA, Jakarta Pusat, Senin 9 Oktober 2017.

Dia menjelaskan, pemberian sanksi tersebut memang seharusnya dijatuhkan saat kejadian. Namun, OTT KPK ketika itu bertepatan dengan hari libur. Jadi, dalam pelaksanaannya baru dapat dilakukan pada hari ini dan diumumkan pada hari yang sama.

Abdullah menuturkan, penandatanganan dilakukan pada pukul 08.00 WIB, serta keputusan itu sudah berdasarkan pada Keputusan MAK Nomor 180/SK/X/2017.

"Itu surat pemberhentian sementara seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau hakim di lingkungan peradilan umum," ujar dia.

Abdullah menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi dan membina aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. "Sehingga untuk memperkuat itu MA bekerja sama dengan pihak KPK," jelas Abdullah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Korupsi

KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono, dan anggota DPR Aditya Anugrah Moha (AAM) sebagai tersangka.

Keduanya terjaring OTT KPK terkait banding kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow, dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Sebagai penerima, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 huruf c atau a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor diubah 20 Tahun 2001.

KPK menjerat Aditya Anugrah Moha (AAM) sebagai pihak yang diduga pemberi, dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah 20 Tahun 2001.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, total barang bukti yang disita saat OTT tersebut sebesar 64.000 dolar Singapura yang diduga untuk mempengaruhi agar Moha tidak ditahan.

Dia merinci, 30 ribu dolar Singapura berada dalam amplop putih, serta 23 ribu dolar singapura berada di amplop cokelat.

"Di amplop cokelat sisa pemberian sebelumnya. Tim KPK mengamankan 11 ribu dolar Singapura di mobil AAM bagian dari total commitment fee secara keseluruhan," kata Laode.

Menurut Laode, uang suap itu bukanlah pemberian pertama. Pada Agustus lalu, AAM juga telah menyerahkan 60 ribu dolar Singapura di Manado.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.