Sukses

KPK Periksa Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Manado

Siswandriyono mengatakan, hakim yang diperiksa itu hanya dimintai keterangan terkait dengan perkara korupsi.

Liputan6.com, Manado - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Manado. Ini dilakukan setelah sebelumnya KPK menggeledah rumah dinas dan ruangan kerja Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono.

"Hakim yang diperiksa satu dari ad hoc. Yang ad hoc yang ada tadi. Pak Andreas," ungkap Wakil Ketua PT Manado, Siswandriyono, usai kantornya digeledah KPK, Minggu 8 Oktober 2017 malam.

Siswandriyono mengatakan, hakim yang diperiksa itu hanya dimintai keterangan terkait dengan perkara korupsi.

"Jadi cuma dimintai keterangan," tandas Siswandriyono.

Tim Penyidik KPK sejak siang menggeledah tiga tempat di Manado, yakni rumah dinas Ketua PT Manado yang terletak di Kelurahan Bumi Beringin, rumah pribadi Marlina Moha Siahaan di Kalasey, serta kantor PT Manado khususnya ruang kerja Ketua Pengadilan Tinggi.

"Kita sudah buka semua, bekerja sama dengan KPK. Apa yang dibutuhkan kita sudah layani," ujar Siswandriyono.

Setelah pemeriksaan, Tim Penyidik KPK keluar dengan membawa tiga koper berisi dokumen-dokumen. "Dokumen yang dibawa itu adalah berkas turunan salinan yang disidangkan. Itu dokumen kasus korupsi. Jadi salinannya yang kita kasih, sedangkan aslinya tetap di Pengadilan Tinggi," ungkap dia.

Dia menambahkan, berkas yang dibawa itu terkait masalah tindak pidana korupsi.

"Jadi tidak ada penyegelan, karena kita kasih kesempatan ke KPK untuk menggeledah. Termasuk membawa dokumen itu," ujar Siswandriyono.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

8 Jam Penggeledahan

Dia mengatatakan, ada sekitar 27 orang tim KPK menggeledah di rumah dinas dan ruang kerja Kepala PT Manado.

"Mereka mulai sekitar pukul 11.00 dan selesai pada pukul 19.15 Wita malam ini," pungkas Siswandriyono.

Diketahui, Ketua PT Manado Sudiwardono (SDW) dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM), bersama tiga orang lainnya tertangkap saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017.

KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dan Ketua PT Manado Sudiwardono sebagai tersangka dugaan suap penanganan putusan perkara korupsi.

Aditya menjanjikan uang kepada Sudiwardono sebesar US$ 100 ribu atau setara dengan Rp 1 miliar. Penyuapan dilakukan agar ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung kasus korupsi, dibebaskan di tingkat banding.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.