Sukses

MA: Pemberian Status JC dan Whistleblower Harus Sesuai Aturan

Mahkamah Agung mengingatkan KPK agar tidak mudah menyematkan status justice collaborator (JC) dan whistleblower dalam kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung mengingatkan KPK agar tidak mudah menyematkan status justice collaborator (JC) dan whistleblower dalam kasus korupsi. Terlebih bagi para tersangka korupsi.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menuturkan, pemberian status JC dan whistleblower harus sesuai ketentuan. Dan hal terebut diputuskan oleh hakim setelah melalui tahapan peradilan. Yang perlu diingat juga harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Pemberian perlakuan khusus ini tetap harus pertimbangkan rasa keadilan masyarakat," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat 6 Oktober 2017.

Abdullah menjelaskan, soal aturan pemberian status JC dan whistleblower jelas termuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) di dalam tindak pidana tertentu.

Kemudian, Abdullah menegaskan, sebelum hakim memberikan status justice collaborator atau whistleblower, penuntut umum dalam tuntutannnya harus dapat memastikan dan menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dengan bukti bukti yang sangat signifikan.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukuman Teringan

 

Dengan demikian, sambung dia, semua terpulang pada penuntut umum untuk menyebutkan dalam surat tuntutan atau tidak.

Abdullah menuturkan, dari proses tersebut, JC baru bisa diberikan keringanan. Atau paling tidak, tersangka dengan status JC hukuman pidana penjaranya paling ringan di antara yang lain dalam kasus tersebut.

"Jasa jasa justice collaborator dapat diberi keringanan hukuman oleh hakim berupa pidana percobaan bersyarat khusus dan atau penjara paling ringan dibandingkan para terdakwa lainya dalam perkara yang sama," ujar Abdullah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.