Sukses

MA: KPK Masih Ada Kesempatan Tetapkan Setnov sebagai Tersangka

KPK bisa memakai alat bukti yang belum dibeberkan saat sidang praperadilan kemarin. Seperti rekaman yang belum diputar di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Cepi Iskandar melepaskan Ketua DPR Setya Novanto dari status tersangka korupsi e-KTP lewat sidang praperadilan pada Jumat, 29 September lalu. Namun begitu, Setnov belum bisa bernapas lega karena putusan praperadilan tidak serta merta membuat dugaan korupsi yang disangkakan KPK menjadi ikut dihentikan.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, KPK bisa kembali menyematkan status tersangka kepada Ketua Umum Partai Golkar itu. Namun, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

"Ya masih ada kesempatan untuk menetapkan kembali tersangka. KPK kan bilang punya ratusan alat bukti. Apalagi untuk menetapkan tersangka itu kan hanya butuh dua alat bukti, alat bukti kan di antaranya saksi, surat atau yang lain," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

Dia menyebutkan, KPK bisa memakai alat bukti yang belum bisa dibeberkan saat sidang praperadilan kemarin. Seperti rekaman yang belum diputar di persidangan.

"Bisa. Makanya itu ada sisi-sisi lain. Kenapa dikabulkan sebagian. Yang disampaikan dalam praperadilan tidak seluruhnya. Tidak semua alat bukti dilimpahkan sidang praperadilan. Itu KPK kan masih ada. Kalau memang masih ada, ya pasti masih ada," jelas Abdullah.

Kendati begitu, ketika akan kembali menetapkan Setya Novanto tersangka, KPK harus lebih berhati-hati. Maksudnya, tidak perlu terburu-buru.

"Tidak usah tergesa-gesa, karena tergesa-gesa ada plus minusnya," tegas Abdullah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Landasan Hukum

Sementara, landasan hukum bahwa KPK bisa menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka usai putusan sidang praperadilan yang membebaskan Ketua Umum Partai Golkar itu, tercantum pada Pasal 2 ayat 3 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 20016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Praperadilan.

"Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 Perma 4 Tahun 2016 tersebut semuanya kembali kepada KPK untuk tidak melanjutkan atau meneruskan perkara Setya Novanto. Jadi ini terpulang pada KPK," ucap Abdullah.

Pasal 2 ayat 3 menyebutkan: Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

"Dengan demikian, kita menegaskan bahwa KPK masih ada kesempatan untuk menetapkan kembali tersangkanya. Dan saya dengar KPK akan melanjutkan berdasarkan Perma itu," tandas Abdullah.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.