Sukses

Pascasyariat Islam di Aceh, Pelacuran Dilarang

Setelah Hukum Islam diberlakukan, para pekerja seks komersial di Banda Aceh, NAD, ditangkap. Pemda dan kepolisian setempat akan menyegel hotel yang dipakai praktik pelacuran.

Liputan6.com, Banda Aceh: Pemerintah Daerah dan Kepolisian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, terus memasyarakatkan Syariat Islam yang mulai berlaku sejak 15 Maret silam, bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Islam 1423 Hijriah. Satu di antaranya adalah upaya memberantas praktik pelacuran. Itulah sebabnya, baru-baru ini, belasan pekerja seks komersial yang beroperasi di Hotel Sultan, ditangkap Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Mereka kepergok menerima tamu di kamar hotel. "Padahal mereka sudah kami peringatkan supaya tak beroperasi lagi," kata Kepala Polresta Banda Aceh Ajun Komisaris Besar Polisi Sayed Husaini, di Banda Aceh, Kamis (21/3).

Menurut Sayed, mereka telah diingatkan supaya meninggalkan pekerjaan haram itu lantaran di Tanah Rencong ini telah diberlakukan syariat Islam [baca: 1 Muharam, Syariat Islam di Aceh Disosialisasikan]. Wanita tuna susila yang berjumlah 12 orang itu telah diserahkan ke Dinas Penertiban Peraturan Daerah (Peperda) Banda Aceh.

Sayed menambahkan, polisi juga menangkap tiga orang tamu Hotel Medan. Sebab, mereka kedapatan tengah menghisap ganja di kamar. Setelah diciduk, mereka juga diserahkan kepada petugas Peperda Banda Aceh. Sayed kembali menegaskan, polisi akan terus memerangi perbuatan maksiat yang mencoreng penerapan Hukum Islam di Serambi Mekah. Karena itu, Sayed mengimbau, pemilik hotel dan WTS supaya kembali ke ajaran Islam. Jika tidak, polisi akan menyegel hotel mereka. "Polisi akan menindak lebih keras jika mereka masih melanggar," kata Kapolresta, mengingatkan.(DEN/Mukhtaruddin Yacob dan Ferry Effendi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini