Sukses

Saksi Sidang Bongkar Fee 7 Persen untuk Senayan Terkait E-KTP

Johanes dan pengusaha lainnya sempat berkumpul dan menyiapkan teknis pengadaan e-KTP di sebuah ruko di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Johanes Richard Tanjaya alias Johanes Tan dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi e-KTP. Johanes dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam kesaksiannya, Johanes mengaku sempat mendengar dari salah satu tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby terkait adanya fee tujuh persen untuk legislator di Senayan.

"Saya konfirmasi terakhir sama Jimmy, dia bilang itu untuk SN grup Senayan," ujar Johanes kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/9/2017).

Johanes merupakan pelaksana pengadaan e-KTP. Johanes dan pengusaha lainnya sempat berkumpul dan menyiapkan teknis pengadaan e-KTP di sebuah ruko di Fatmawati, Jakarta Selatan. Ruko milik terdakwa Andi Narogong.

Mendengar pernyataan dari Johanes tersebut, jaksa KPK lantas bertanya apa maksud dari inisial SN. Johanes mengaku, awalnya dia mengira SN adalah Setya Novanto. Namun, menurut Johanes, Jimmy pada saat itu tidak menjelaskan kepanjangan dari SN.

Johanes hanya mengatakan, awalnya Jimmy diberitahu soal fee 7 persen tersebut oleh Irvanto Hendra Pambudi. Irvanto sendiri merupakan keponakan Setya Novanto yang mewakili PT Murakabi Sejahtera dalam tender proyek tersebut.

"Jimmy dapat info dari Irvanto, yang dari PT Murakabi," kata Johanes.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Andi Narogong

Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi atas proyek pengadaan e-KTP.

Perbuatan Andi yang dilakukan secara bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraeni, Setya Novanto dan Wisnu Setyawan itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Dalam dakwaan, JPU KPK juga membongkar aliran dana korupsi e-KTP yang diterima Ketua DPR Setya Novanto dari Andi Narogong.

Menurut Jaksa KPK, adanya aliran dana korupsi e-KTP tersebut terjadi pada Mei 2012. Andi Narogong dan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugiharjo melapor kepada Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pelaporan tersebut lantaran pembayaran tahap satu, dua, dan tiga tahun 2011 serta pembayaran tahap satu pada 2012 sejumlah Rp 1,8 triliun, sebagian telah diberikan kepada Setya Novanto dari Andi Narogong.

"Pembayaran sejumlah Rp 1.857.885.808.629, sebagian uang tersebut oleh terdakwa (Andi Narogong) telah diberikan kepada Setya Novanto," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 14 Agustus 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.