Sukses

Aturan Ganjil-Genap Ungkap Mobil Pikap Pembawa 225 Kg Ganja

Polisi mengejar dua orang yang melarikan diri dari mobil Xenia yang dihentikan bersamaan dengan mobil pikap pembawa ganja.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan distribusi ganja seberat 225 kilogram. Pengungkapan kasus itu diawali pelanggaran lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 25 September 2017 malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengungkapkan, mobil pikap yang membawa ganja melanggar aturan ganjil-genap.

"Jadi ketika disetop karena ganjil-genap," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017). 

Polisi yang curiga dengan bawaan pikap melakukan pemeriksaan. Barang itu ternyata ganja. 

Mobil pikap mengelabui petugas dengan memasukkan paketan ganja itu ke dalam 12 keranjang dan ditutup beberapa buah jeruk. Keranjang berisi ganja dan jeruk itu kemudian disimpan di bak mobil, hanya ditutup menggunakan terpal berwarna biru.

Saat kejadian, polisi sebenarnya menghentikan dua mobil yang melanggar aturan ganjil-genap. Selain mobil pikap yang membawa ganja, mobil lain adalah minibus Daihatsu Xenia.

Penumpang mobil Xenia diduga sengaja membuntuti kendaraan pengangkut ganja. Namun, dua orang yang ada di mobil itu berhasil melarikan diri.

"Pada saat mobil Xenia diperiksa, tiba-tiba polisinya diajak ngobrol dengan pengemudi motor. (Setelah perhatian polisi) Dialihkan, langsung dia ke luar dari mobil, dia langsung lari," ucap dia.

Namun, polisi belum bisa memastikan keterlibatan penumpang mobil Xenia tersebut dalam penyelundupan barang haram ini. Dua orang yang berhasil kabur dari mobil Xenia masih dikejar.

"Kita sedang kembangkan apakah Xenia itu ada kaitannya. Apakah memang itu sengaja untuk mengawal," kata Suwondo.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikirim ke Karawang

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, barang haram sebanyak itu diketahui berasal dari Tanah Tinggi, Tangerang.

"Itu dari Tanah Tinggi, Tangerang, mau dibawa ke Karawang," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).

Saat ini, polisi masih menelusuri siapa pengirim dan pemesan barang haram tersebut. Sang sopir berinisial AS, hanya mengaku disewa untuk mengantarkan barang ke Karawang.

Polisi belum bisa memastikan apakah AS benar-benar tidak tahu barang yang ia bawa adalah ganja.

"Kita masih dalami tahu tidaknya itu yang dibawa berisi narkoba," ucap Suwondo.

Saat ini, polisi masih memeriksa AS. Polisi memiliki waktu 3 x 24 jam untuk menentukan status hukum sopir mobil pikap itu.

 

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.