Sukses

Sanksi Administratif untuk RS Mitra Keluarga Terkait Kematian Debora

Salah satu alasan sanksi tersebut diberikan yakni direktur RS Mitra Keluarga tidak memahami regulasi perumahsakitan.

Patroli Indosiar, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan memberikan sanksi administratif kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, karena dianggap bertanggung jawab atas kematian bayi Debora. Jika tidak melakukan pembenahan sesuai regulasi, maka izin operasinal akan dicabut.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Selasa (26/9/2017), tim investigasi gabungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya menjatuhkan sanksi administratif, lantaran dianggap tidak mengindahkan UU dalam kasus kematian bayi Debora.

Dalam keterangan pers yang digelar di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan dihadiri pihak RS Mitra Keluarga Kalideres di Jakarta pada Senin, 25 September 2017, sanksi diberikan atas sejumlah alasan.

Alasan tersebut di antaranya direktur rumah sakit tidak memahani regulasi perumahsakitan, tidak ada regulasi prosedur pemberian informasi terkait pembiayaan rawat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk pasien umum dan ansuransi, dan juga tidak ada aturan prosedur pelayanan terhadap pasien berisiko tinggi termasuk anak.

Selain itu jika izin tidak ingin dicabut, rumah sakit harus lulus akreditasi paling lambat enam bulan ke depan dan terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sanksi yang diterima RS Mitra Keluarga Kalideres merupakan buntut buruknya pelayanan yang berakibat meninggalnya bayi Tiara Debora pada awal September 2017.

Bayi Debora yang menderita sesak nafas tidak segera mendapat perawatan maksimal lantaran pihak RS Mitra Keluarga mengharuskan keluarga membayar uang muka terlebih dulu, jika bayi ingin dirawat di ruang Pediatric Intensif Care Unit (PICU). Bayi Debora akhirnya meninggal, sehingga kematiannya memicu kemarahan publik terhadap pihak rumah sakit.