Sukses

BPK Akan Sanksi Tegas Auditor Penerima Suap Pegawai Jasa Marga

Yudi Ramdan Budiman menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir kasus suap yang melibatkan Sigit Yugoharto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan auditor BPK Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus suap Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Dia diduga menerima satu unit motor Harly Davidson dari General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setiabudi.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir kasus suap yang melibatkan Sigit Yugoharto.

"BPK secara prinsip tidak mentolerir pelanggaran hukum dan kode etik dan akan secara tegas akan memberikan sanksi sesuai ketentuan," ujar Yudi di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 22 September 2017.

Dia mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggatan disipilin yang dilakukan Sigit. Nantinya, hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi majelis kehormatan dewan BPK untuk memutuskan bentuk sanksi kepada Sigit.

Hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Yudi akan dikoordinasikan oleh KPK. Hal ini sebagai bentuk dukungan dari KPK dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"BPK mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang telah dan sedang dilakukan KPK," pungkas Yudi.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

GM Jasa Marga Purbaleunyi Tersangka

Selain Sigit, KPK juga menetapkan General Manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setiabudi sebagai tersangka kasus suap. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor cabang PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi

Sigit diduga menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 dengan perkiraan nilai Rp 115 juta. Motor tersebut diberikan Setiabudi selaku General Manager Jasa Marga cabang Pubaleunyi. Saat ini, motor tersebut telah disita KPK.

Sigit selaku kepala tim pemeriksa di Jasa Marga cabang Purbaleunyi menemukan indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekontruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak seusai dan tidak dapat diyakini kewajaranya tahun 2015-2016. 

Sebagai pihak menerima,  Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001

Sementara sebagai pihak pemberi suap, Setiabudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.