Sukses

Sikap Mendagri Atas Vonis Bupati Klaten 

Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini divonis 11 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.

Liputan6.com, Yogyakarta - Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini divonis 11 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Selain itu, dia juga dijatuhkan denda Rp 900 juta atau setara 10 bulan penjara dalam kasus itu.

Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyiapkan langkah selanjutnya demi kejelasan pemerintahan di Klaten. Menurutnya, Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani nantinya akan menjabat sebagai bupati definitif.

"Kalau sudah vonis, ya kami Tinggal nunggu yang bersangkutan (Sri Hartini) banding atau tidak. Kalau tidak, ya wakilnya langsung bisa didefinitifkan," ujar Tjahjo di Yogyakarta, Kamis 21 September 2017.

Tjahjo menambahkan, setelah itu pemilihan wakil bupati akan dilakukan melalui sejumlah mekanisme. Yaitu melalui partai-partai pengusung dan DPRD Klaten. Dua pihak ini akan melaporkan hasilnya ke Kementerian Dalam Negeri terkait siapa yang akan menjadi wakil bupati Klaten.

"Kami tunggu mekanismenya. Besok (Jumat, 22 September 2017) diminta apel bersama camat-camat dan Forkopimda se Kabupaten Klaten, besok pagi," ujar dia.

Sebelumnya, Bupati nonantif Klaten Sri Hartini divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Semarang, Kamis 20 September 2017. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketegasan Aparat Hukum

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyebut Sri Hartini melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah di UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, berkaca pada kasus Bupati Klaten, Mendagri Tjahjo berpesan, tertangkapnya koruptor ini menjadi ketegasan dari para penegak hukum. Seperti KPK, Kejaksaan, Cyber Pungli dan Kepolisian.

"Mendapatkan mandat dari semua pihak untuk OTT silakan saja," kata Tjahjo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.