Sukses

Pengacara Minta Status Tersangka Setnov Harus Batal, Ini Alasannya

Setya Novanto diduga telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan serta jabatan dalam pengadaan E-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meminta penundaan pada pekan lalu, Rabu pagi tadi, sidang perdana praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto digelar.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Rabu (20/9/2017), sidang dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang tidak dihadiri Setnov yang dikabarkan tengah sakit.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, pada 17 Juli 2017 lalu dalam kasus pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Ada sekitar 17 alasan yang dikemukakan kuasa hukum Setnov mengapa penetapan tersangka terhadap kliennya harus dibatalkan. Salah satunya adalah nama Setnov tidak muncul dalam materi dakwaan dari dua tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto.

Setya Novanto diduga telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan serta jabatannya dalam pengadaan e-KTP. Atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun.