Sukses

KPK Siap Beberkan Alasan Penetapan Tersangka Setya Novanto

KPK akan membawa semua barang bukti yang mendukung sahnya penyidikan kasus Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang praperadilan yang berlangsung hari ini, Novanto melalui kuasa hukumnya, mengajukan keberatan atas status hukumnya.

Terkait hal ini, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi siap menjelaskan bukti-bukti dalam meningkatkan status seseorang menjadi tersangka.

Hal ini akan dikatakan Setiadi dalam sidang lanjutan praperadilan Novanto yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 20 September 2017, dengan jadwal jawaban dari pihak termohon atau KPK.

"Kita akan jawab nanti apa yang disampaikan pada hari Jumat selengkapnya, pertimbangan alasan tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Dia memastikan KPK akan membawa semua barang bukti yang mendukung sahnya penyidikan kasus Setya Novanto dalam sidang lanjutan.

Menurut Setiadi, apa yang disampaikan pengacara Novanto adalah hal yang wajar sebagai pihak pemohon.

"Masalah apa yang disampaikan pemohon ya itu silakan, itu dalil yang menjadi alasan mereka mengajukan permohonan," tutur Setiadi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Poin tak Sesuai

Selain itu, Setiadi juga menilai ada poin yang tidak sesuai fakta yang dikatakan oleh pengacara Novanto.

Poin tersebut adalah permintaan mengeluarkan Novanto dari tahanan. Padahal, kata Setiadi, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Dikeluarkan dari tahanan yang mana? Makanya kami hanya memberikan tanda bahwa sudah memasuki suatu hal yang tidak sesuai fakta," Setiadi menandaskan. 

Sebelumnya, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya menjelaskan keberatannya atas penetapan status tersangka. Salah satu keberatan pihak Setnov, yaitu KPK dianggap tidak memiliki alat bukti dalam penetapan tersangka.

Pasalnya, Novanto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka maupun saksi dalam kasus itu.

Sebelumnya, Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP, lantaran diduga sebagai salah satu pihak yang mempermainkan anggaran proyek tersebut. Dalam sidang, Setya Novanto disebut kunci anggaran di DPR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.