Sukses

PDIP Copot Masinton Pasaribu dari Pansus Hak Angket KPK

Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menyebut pergantian Masinton tidak ada kaitan dengan kinerjanya selama di Pansus Hak Angket KPK.

Liputan6.com, Jakarta -- Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera berakhir pada 28 September mendatang. Fraksi PDIP mengganti Masinton Pasaribu dengan Eddy Kusuma Wijaya. Hal ini dibenarkan Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto.

"Iya sementara diganti sebagai pimpinan angket oleh Pak Eddy Kusuma," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Alasannya, menurut Bambang, hanya masalah internal. Dia menegaskan, tidak ada hubungannya dengan kinerja Masinton dalam Pansus Hak Angket KPK.

"Penyegaran internal saja. Ndak ada (hubungan dengan kinerja Masinto), penyegaran biasa saja, seperti saat Riska (Riska Mariska) diganti Masinton," jelas Bambang.

Dalam surat yang beredar, tertulis Dengan ini Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengadakan perubahan penugasan Pimpinan Panitia Angket Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, semula Masinton Pasaribu, diganti oleh Eddy Kusuma Wijaya.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporkan Hasil Kerja

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK siap melaporkan hasil kerjanya selama 60 hari. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu.

"Kerja Pansus KPK akan melaporkan hasil kerja 60 hari. Kerja pansus angket melakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan masyarakat terhadap Pansus Angket KPK," ujar Masinton di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/9/2017).

Menurut dia, kinerja pansus tidak perlu diragukan. Pansus telah bekerja, baik melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR maupun melakukan kunjungan-kunjungan ke luar.

"Pansus sudah melakukan rapat, baik rapat RDP di DPR RI, melakukan kunjungan ke lapangan, juga melakukan rapat di luar seperti BPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Rupbasan," ucap Masinton.

Dengan begitu, menurut Masinton, pansus menemukan setidaknya empat hal terkait KPK.

"Panitia angket menemukan beberapa hal yang signifikan berkaitan empat hal soal kelembagaan, anggaran, SDM, dan penegakan hukum yang dilakukan KPK," kata Masinton.

Politikus PDIP ini menjelaskan, dari hasil temuan pansus, semuanya akan dilaporkan saat rapat paripurna pada 28 September 2017, sesuai dengan akhir masa kerja pansus. Namun sebelum itu, pansus akan melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden Joko Widodo.

"Sebelum paripurna akan kami sampaikan kepada Presiden, agar Presiden bisa mengkaji dan mempelajari temuan Pansus Angket KPK dalam hal menata politik hukum dan korupsi kita ke depan agar semakin kokoh dan maju," ujar Masinton.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.