Sukses

Mendes Eko Siap Terima Sanksi Jika Terlibat Suap Auditor BPK

Mendes Eko mengaku tidak tahu-menahu perihal suap yang terjadi di kementeriannya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku siap menerima sanksi, jika terbukti terlibat kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait laporan keuangan Kemendes PDTT 2016.

"Jadi kalau ada di kementerian saya yang tidak kooperatif, saya akan kasih sanksi, termasuk saya," ujar Eko saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2017).

Mendes akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dua terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo.

Eko mengaku tidak memiliki persiapan apa pun untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Saya tidak ada persiapan apa-apa, karena saya juga enggak tahu apa-apa saja yang mau ditanyakan. Jadi nanti apa yang ditanya, saya jawab apa yang saya ketahui," ujar dia.

Eko mengaku tidak tahu-menahu perihal suap yang terjadi di kementeriannya. Terkait pemberian suap dua anak buahnya pada pegawai BPK, Eko mengaku tak pernah menginstruksikan.

"Nah itu, tanya sama yang memberi uang. Saya enggak pernah menyuruh memberi uang kok," Mendes Eko menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Klarifikasi Pertemuan

Jaksa KPK Takdir Subhan menduga ada pertemuan Mendes Eko dengan auditor BPK. Pertemuan tersebut diduga terjadi saat auditor BPK tengah memeriksa laporan keuangan Kemendes PDTT pada 2016.

"Iya, karena di tanggal 4 Mei (2017), ada momen (pertemuan diduga Mendes Eko dengan auditor BPK) itu," ujar Takdir saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Jaksa Takdir mengatakan, pihaknya perlu mengklarifikasi hal tersebut dalam sidang, lantaran pertemuan Mendes Eko dengan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Kemendes PDTT.

"Alasannya (mereka) sih buat review hasil audit. Tetapi asumsi JPU untuk komunikasi masalah WTP, karena jarak waktu dekat semua hingga penyerahan di tanggal 10 Mei yang Rp 200 juta," kata Takdir.

Selain Menteri Desa, jaksa KPK juga menghadirkan saksi dari pihak BPK yang bernama Andi Bonanganom dalam sidang kali ini.

Sementara, dalam kasus ini, jaksa KPK telah mendakwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.