Sukses

Penembakan Pengedar Marak, Ini Penjelasan Amnesty Internasional

Polisi terbuka terhadap laporan kelalaian yang dilakukan petugas lapangan.

Liputan6.com, Jakarta - Amnesty Internasional Indonesia mencatat peningkatan signifikan kasus tembak di tempat oleh polisi kepada tersangka narkoba pada 2017. Hingga pertengahan tahun ini saja telah terjadi 80 kasus. Padahal, penembakan tersangka narkoba pada tahun 2016 hanya sebesar 18 kasus.

Peneliti Amnesty Internasional Bramantya Basuki melihat ada korelasi antara peningkatan kasus tembak ditempat dengan pernyataan Presiden RI Jokowi. Jokowi dalam beberapa kesempatan berbicara untuk memerangi narkoba di Indonesia.

"Kami berharap kepala negara, kepala pemerintahan, sedikit berhati-hati mengeluarkan pernyataan publik terutama soal narkoba," kata Bramantya Basuki saat ditemui di Gedung Ombusdsman RI Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).

Dia menuturkan saat Presiden berpesan untuk perang terhadap narkotika, kepolisian tampak bereaksi. Alhasil, terjadi peningkatan angka tembak di tempat.

"Ada kenaikan yang signifikan. Pola berulang ketika Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada 27 Juli tentang tembak mati saja. Itu pada Agustus 2017 langsung meningkat jadi 14 kasus," jelas Bramantya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki alasan khusus memerintahkan penegak hukum menembak mati pengedar narkoba yang melawan petugas. Dia menilai sudah tidak ada waktu lagi memberi ruang pada pengedar narkoba di Indonesia. Sudah banyak anak bangsa, khususnya pemuda, yang mati karena narkoba setiap hari.

"Jangan diberi ampun. Karena betul-betul berada di posisi darurat narkoba ini," ujar Jokowi saat memberi sambutan pada Penutupan Rakernas PPP di Ancol, Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.

"Sudahlah tegaskan saja, terutama pengedar narkoba asing yang masuk, kemudian sedikit melawan, sudah langsung ditembak saja," 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepentingan Umum

Basuki pun mempertanyakan kepolisian terkait tren tersebut. Menurut dia, polisi harus patuh pada prosedur tembak  mati ditempat bagi para tersangka kasus narkoba.

"Karena yang kita takutkan kepolisian mendapat inspirasi atau legitimasi aksi tembak mati jadi prioritas. Kita tidak tolak tembak di tempat, tapi yang kita tekankan, agar polisi patuh terhadap prosedur kepala kepolisian," ujar dia.

Dia juga berharap polisi membuka investigasi internal. Terutama menilai langkah tembak ditempat telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

"Jadi bukan berarti kita ini tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika," terangnya.

Terkait hal ini polisi menyatakan, meningkatnya jumlah pengedar narkoba tewas karena tembak di tempat pada 2017 hingga empat kali lipat dibanding tahun sebelumnya, dipengaruhi penilaian petugas kepolisian. Jika terindikasi bahaya, maka polisi akan menindak pelaku.

"Dalam rangka kepentingan umum, untuk menyelamatkan jiwa petugas itu maupun orang yang dilindungi. Kalau meningkat keputusan itu harus diambil, ya meningkat jumlahnya," ujar Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri Irjen Pol Ketut Untung Yoga Ana ditemui di Kantor Ombudsman RI Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).

Dia menegaskan, tindakan polisi tersebut telah sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 01. Ada proses penilaian yang terukur sebelum polisi tembak di tempat tersangka narkoba. "Untuk memastikan petugas terampil menggunakan senjata, kita ada training. Itu jadi program tetap di Polri," terang Yoga.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam aksi penindakan kepada tersangka narkoba, Yoga menjamin institusi akan melakukan penyelidikan. Polisi terbuka terhadap laporan kelalaian yang dilakukan petugas lapangan.

"Yang terlihat indikasinya menyimpang ya diperiksa. Kalau yang normal-normal ya enggak diperiksa," pungkas Yoga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.