Sukses

VIDEO: KPK Tangkap Tangan Ketua dan Wakil DPRD Banjarmasin

Kasus suap ini diperkirakan merugikan negara sebesar 50,8 miliar rupiah

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap terkait persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Andi Effendi sekaligus Ketua Pansus Raperda, Direktur Utama PDAM Banjarmasin Muslih, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis.