Sukses

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait Kasus Bupati Batubara

Mereka terkena OTT KPK pada Rabu 13 September 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan, lima orang yang ditangkap KPK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Batubara. Mereka terkena OTT KPK pada Rabu 13 September 2017.

"Setelah mengumpulkan barang bukti, menggali keterangan 1 X 24 jam, ditemukan bukti dan disimpulkan adanya tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Atas dasar itu, KPK pun menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah OK Arya, STR, HH, MAS, dan SAZ.

"OK Arya selaku penerima, STR swasta pemilik diler, HH Kepala Dinas di Batubara, MAS pemberi dari kontraktor, dan SAZ dan kontraktor," kata dia.

Sebagai pihak yang diduga pemberi MAS dan SAZ disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, sebagai pihak terduga penerima OK Arya, STR dan HH disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan tayang video menarik berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mendagri Siapkan Plt

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah menyiapkan pelaksana tugas Bupati Batubara, Sumatera Utara untuk menggantikan OK Arya Zulkarnaen. Arya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu 13 September 2017.

"Segera kalau nanti ditahan, kami siapkan wakilnya sebagai Plt. Kami sekarang menunggu statemen resmi KPK. Biasanya KPK segera menyampaikan pada kami bahwa jika ditahan, langsung kami proses," ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Padahal selama ini, dia telah mengingatkan berkali-kali agar kepala daerah tidak terlibat hal-hal menyangkut korupsi. Namun, faktanya masih ada saja kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK.

"Setiap ada OTT, saya selalu menyampaikan pesan mudah-mudahan ini yang terakhir, tapi masih terus terjadi. Saya tidak bisa apa-apa, karena aturan landasan dan pengawasan sudah jalan, saya sudah ingatkan terus area rawan korupsi, perencanaan anggaran, hibah bansos, pengadaan barang dan jasa, ini harus hati-hati. Kalau masih OTT, ini mental yang bersangkutan," ujar Tjahjo seperti dilansir dari Antara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Bupati Batubara