Sukses

KPK Periksa Terpidana Korupsi terkait OTT Hakim Suryana

Narapidana ini diperiksa terkait suap hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana.

Liputan6.com, Bengkulu - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana kasus korupsi kegiatan rutin di Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, Wilson. Dia diperiksa terkait suap hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana. 

Wilson merupakan narapidana dengan vonis 1 tahun 3 bulan yang diketuk oleh majelis hakim Kaswanto (Ketua PN Bengkulu), Heni Anggraeni (adhock) dan Suryana (hakim karir).

Atas vonis tersebut, kakak kandung Wilson, Syahdatul Islami alias Lemi memberikan uang terima kasih kepada hakim Suryana dan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan sebanyak Rp 125 juta. Saat menerima uang terima kasih tersebut, Satgas KPK menangkapnya, Kamis 7 Juli 2017 dinihari.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bentiring Kota Bengkulu Rudi Charles Gill mengatakan, pemeriksaan Wilson berlangsung tertutup selama 5 jam. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Ketertiban Umum dalam lingkungan LP Bentiring sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB oleh dua penyidik KPK.

"Memang ada pemeriksaan napi atas nama oleh KPK atas nama itu, sudah dilaporkan Kabid Pembinaan kepada saya," ujar Rudi saat dihubungi di Bengkulu 14 September 2017.

Pihaknya tidak mengetahui secara rinci terkait materi pemeriksaan dan bagaimana tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan di ruangan tersebut. Berdasarkan permintaan penyidik melalui surat resmi, mereka hanya minta izin dan meminjam ruangan untuk melakukan pemeriksaan.

"Kita fasilitasi saja," tegas Rudi Charles Gill.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aliran Dana

Selain Wilson, KPK memeriksa beberapa anggota keluarga narapidana tersebut. Penyidik KPK juga memeriksa kakak Syahdatul Islami sekaligus kakak Wilson, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon, dan beberapa saksi lain berinisial I serta D.

Penyidik pun memeriksa suami Syahdatul berinisial AP. Saksi lain yang diperiksa KPK di Mapolda Bengkulu adalah hakim Heni Anggraeni dan hakim karir Zeni Zaenal Muttaqim.

Kepada Liputan6.com, Sekda Kota Bengkulu Marjo mengatakan, tim penyidik KPK hanya menanyakan seputar sumber aliran dana yang diserahkan kepada hakim Suryana dan beberapa pihak lain.

Dia mengaku tidak ingat berapa pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik saat pemeriksaan berlangsung. "Seputar soal sumber uang itu darimana saja. Berapa pertanyaan, saya tidak ingat," kata Marjon.

Sebelumnya, Syahdatul memberi uang terima kasih kepada sejumlah pegawai PN Bengkulu atas vonis ringan terhadap Wilson. Adiknya itu tersangkut kasus korupsi kegiatan rutin Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.