Sukses

Kilas Tewasnya Karyawan Toko Jamu di Bekasi

Baru 5 hari bekerja, seorang karyawan toko jamu di Bekasi tewas. Telepon genggamnya raib.

Patroli Indosiar, Bekasi - Seorang karyawan toko jamu di Jalan Raya Kampung Sawah, Bekasi, Jawa Barat, tewas ditikam sekelompok orang tak dikenal. Ponsel korban juga raib digondol pelaku. Benarkah pembunuhan terjadi hanya karena para pelaku berniat melakukan pencurian?
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Selasa (12/9/2017),  garis polisi terbentang di depan toko jamu, yang menjadi saksi bisu tewasnya Rizky Rivaldi pada Jumat, 25 Agustus 2017 dini hari. Korban berusia 21 tahun ini tewas akibat ditusuk sekelompok orang tak dikenal pada leher dan pinggang. Telepon genggam korban juga raib digondol para pelaku.
 
Saat itu korban yang baru 5 hari menjadi karyawan toko jamu sempat berlari ke arah kafe tak jauh dari tempatnya bekerja. Dengan kondisi bersimbah darah, warga setempat yang mendengar teriakan korban berupaya menolong. Namun, nyawa Rizky Rivaldi tidak terselamatkan dalam perjalanan ke rumah sakit.
 
Guna mengungkap para pelaku, tiga saksi diperiksa polisi, di antaranya pemilik toko jamu serta dua karyawan kafe yang mendengar teriakan korban. Petugas juga telah melakukan autopsi jenazah di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
 
Setelah 12 hari penyelidikan, kematian Rizki Rivaldi akhirnya terungkap. Aparat Polsek Pondok Gede bersama Polres Kota Bekasi berhasil meringkus empat tersangka. Pelaku ditemukan di lokasi berbeda pada Rabu, 6 September 2017 siang. Dua pelaku terpaksa ditembak karena melawan, bahkan salah seorang pelaku tertembak harus dirawat intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
 
Dari pemeriksaan polisi, pembunuhan murni bermotif pencurian dengan tindak kekerasan. Keempat pelaku awalnya berniat mencuri dengan memilih korban secara acak. Pelaku melihat Rizki Rivaldy menggunakan ponsel seorang diri, lantaran melawan para pelaku menghabisi nyawa korban.
 
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita sebilah pisau arit dan telepon genggam milik korban. Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Â