Sukses

Elza Syarief: Akbar Faisal Ajak Perang Saya

Elza menyebut, ancaman tersebut langsung diterimanya lewat pesan singkat WhatsApp.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Elza Syarief mengaku mendapatkan sejumlah tekanan dan ancaman dari Anggota DPR Fraksi Nasdem Akbar Faisal atas kesaksiannya yang dituding palsu dalam rangkaian sidang Tipikor atas tersangka Miryam S Haryani. Bahkan, muncul ancaman perang yang berkelanjutan hingga ke neraka.

"Ya dia (Akbar Faisal) bilang, kita akan perang sampai ke neraka. Kalau kalian dengar itu memang ancaman. Neraka surga adalah sesuatu yang akan kita temui setelah kita meninggal," tutur Elza Syarief di Kantor Elza Syarif Law Office, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).

Elza menyebut, ancaman tersebut langsung diterimanya lewat pesan singkat WhatsApp. Sementara ada juga percakapan via telepon yang direkam Farhat Abbas dan kemudian disampaikan padanya.

"Dia (Akbar Faisal) mengatakan kalau kamu tidak mencabut keterangan kamu di persidangan, berarti kamu musuh saya dan musuh seluruh anggota DPR. Kenapa mengatakan demikian?," jelas dia.

Elza menjadikan bukti-bukti tersebut untuk nantinya melaporkan balik Akbar Faisal ke pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih, dia merasa terancam kejiwaannya dengan ajakan perang sampai neraka.

"Semua dilaporkan. Semua kata-katanya dan saya masih simpan semua WA-WA-nya. Nggak ada orang yang bisa ketemu, berantem di neraka atau di surga kecuali sudah mati," kata Elza .

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Laporan Akbar Faisal

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat untuk melaporkan pengacara Elza Syarief. Laporan tersebut telah tercatat dengan LP/865/VIII/2017/BARESKRIM. Menurut dia, pelaporan itu terkait dengan kesaksian Elza saat sidang Miryam S Haryani, Senin (21/8/2017), terkait kasus pemberian kesaksian palsu.

"Saat memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah saksi, menyebut saya dan beberapa anggota DPR telah menekan Miryam. Itu tidak benar," ucap Akbar di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 28 Agustus 2017.

Elza Syarief dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP karena kesaksian palsu, pemberian kesaksian tidak benar menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1990 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP perbuatan fitnah, serta pencemaran nama baik pada Pasal 310 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.