Sukses

Jenderal Tito Tidak Ingin Polri Berbenturan dengan KPK

Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan berkomentar banyak soal kasus yang melibatkan Brigjen Pol Aris Budiman dan Novel Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan berkomentar banyak soal kasus yang melibatkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman dan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Saya tidak ingin memberikan komentar mengenai permasalahan anggota Polri yang sedang bertugas di KPK. Saya menahan diri untuk enggak banyak berikan komentar soal itu," tutur Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).

Dia mengaku sangat berharap tidak ada pihak mana pun yang mencoba membuat pecah dua institusi negara itu. Pada dasarnya, Polri dan KPK itu satu.

"Saya hargai KPK. Saya tidak ingin Polri berbenturan dengan KPK. Saya enggak ingin kedua institusi ini jadi berseberangan. Bersinergi akan lebih baik," jelas Tito.

Sebelumnya, Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Novel dilaporkan atas tudingan dugaan pencemaran nama baik.

"Iya, Pak Aries Budiman (yang lapor). Dia kan laporan tertulis ke Polda tanggal 13 Agustus. Kemudian, tanggal 21 (Agustus) dia membuat laporan polisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.

Novel dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik berkaitan dengan email yang ia kirim ke Arif. Novel Baswedan sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK keberatan terhadap mekanisme pengangkatan penyidik KPK dari Polri karena dianggap tidak sesuai aturan internal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Novel

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman. Laporan itu berkaitan dengan protes Novel melalui email terkait perekrutan penyidik KPK.

Pengacara Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, mengatakan, yang diprotes kliennya bukan soal penyidik berasal dari polisi, melainkan perekrutan yang dilakukan Aris Budiman.

Aqsa menyatakan, Novel menginginkan perekrutan penyidik KPK yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak ada penyimpangan. Novel, kata dia, sama sekali tidak membenci institusi kepolisian yang telah membesarkan namanya.

"Dia (Aris Budiman) sembarang merekrut. Ini yang tidak benar, itu menyalahi aturan internal. Bukan karena Novel benci polisi. Tidak. Itu kan institusi awal dia, yang membesarkan dia," ujar Aqsa, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Saksikan video berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.