Sukses

Menteri Tenaga Kerja di ASEAN Tandatangani 10 Kesepakatan Soal K3

Menteri-Menteri Tenaga Kerja ASEAN Tandatangani 10 Kesepakatan Soal K3

Liputan6.com, Jakarta Menteri-menteri Tenaga Kerja di Kawasan ASEAN sepakat menempatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai bagian integral dalam pembangunan yang inklusif di kawasan ASEAN. Kesepakatan ini ditandai dengan penanda tanganan dokumen Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Pertumbuhan Ekonomi yang berkelanjutan.

Penanda tanganan tersebut dilaksanakan pada forum ASEAN Labour Ministers Meeting on Occupational Safety and Health at the XXI World Congress On Safety and Health at Work 2017 (Pertemuan Menteri-Menteri Tenaga Kerja ASEAN dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ke-21 pada Kongres Dunia tentang K3) yang diadakan di Singapura pada Minggu (3/9/2017) waktu setempat.

"Semua negara anggota ASEAN berkomitmen untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, pekerjaan yang layak bagi semua orang," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, pada Senin (4/9/2017).

Untuk mencapainya, imbuhnya, salah satu hal yang perlu ditekankan oleh negara-negara ASEAN adalah peningkatan implementasi K3 di kawasan ASEAN tersebut.

"Oleh karena itu, perlu mempercepat pengembangan K3 dan meningkatkan standar, kinerja, dan kemampuan ASEAN melalui langkah-langkah untuk mengatasi risiko dan bahaya yang muncul di lingkungan bisnis dan teknologi baru yang berkembang," ucap Hanif.

Berbagai kemajuan yang dicapai melalui kerja sama dan inisiatif internasional serta nasional akan terus didorong untuk meningkatkan implementasi K3 di negara-negara ASEAN.

Adapun isi lengkap kesepakatannya adalah:

1. Meningkatkan standar K3 sesuai dengan perkembangan ekonomi, sosial, dan kultur

2. Meningkatkan kemampuan dan kapasitas pemeriksa/pengawas K3

3. Meningkatkan kemampuan manajemen risiko di ASEAN yang memberikan fondasi untuk memperbaiki standar K3

4. Meningkatkan pengumpulan data K3 melalui perbaikan pencapaian kinerja (scorecard) ASEAN-OSHNET

5. Mempromosikan (meningkatkan) berbagi pengalaman, praktik terbaik, dan pengetahuan K3 melalui konferensi, workshop, dan lokakarya, baik pada tingkat ASEAN-OSHNET maupun internasional

6. Meningkatkan kemampuan K3 sektor swasta, dengan mematuhi kerangka akreditasi keselamatan bagi perusahaan dan memperluas kategori penghargaan ASEAN-OSHNET

7. Mendorong partisipasi organisasi pengusaha dan organisasi pekerja

8. Meningkatkan produktivitas secara efisien dengan menggunakan teknologi terbaru di tempat kerja yang mengurangi bahaya di tempat kerja

9. Mengurangi biaya sosial untuk cidera dan penyakit dengan memperbaiki kinerja K3 di lingkungan kerja

10.Meningkatkan kerja sama dengan mitra utama, seperti International Labour Organization dan Plus Three Countries


(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini