Sukses

Datang Bawa Koper, Masinton Pasaribu Minta Ditahan KPK

Pernyataan Ketua KPK soal ancaman pasal menghalang-halangi penyidikan pada pansus angket memancing reaksi Pimpinan Pansus.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan. Tidak seperti biasa, ia datang membawa koper.

Masinton meminta ditahan KPK. Tantangan itu menyusul pernyataan Ketua KPK soal ancaman pasal menghalang-halangi penyidikan atau obstructions of justice pada Pansus Angket.

"Saya datang kemari, saya mau pertanggungjawabkan tuduhan itu, dan saya mau minta rompi (tahanan) KPK. Saya minta Saudara Agus turun ke mari, bawa rompi KPK, agar kita gelar keadilan ini secara terbuka," kata Masinton di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Kader PDIP ini juga menjelaskan ingin menguji tindakan Pansus Angket masuk kategori menghalang-halangi penengakan hukum atau tidak di pengadilan. Masinton mengatakan sikapnya murni inisiatif sendiri.

Ia mengaku tidak berkoordinasi dengan anggota Pansus Angket KPK lainnya. Dia pun menantang Pimpinan KPK Agus Rahardjo dapat membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani secara utuh.

"Saya tantang. Keadilan ini harus kita gelar secara terbuka. Bahkan saya dituduh menekan saudari Miryam tanpa ada dasar. Dan sampai sekarang mereka tidak berani memutar rekaman itu secara utuh. Saya minta begitu," ujar Anggota Komisi III DPR RI itu.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernyataan Agus

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berencana menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan atau obstruction of justice terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR. KPK menilai tindakan pansus menyulitkannya bekerja.

Menurut Agus, tindakan Pansus Angket telah menghalangi penyidikan dan persidangan.

"Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.

Menurut dia, tindakan Pansus Angket telah menghalangi penyidikan dan persidangan, terutama perkara korupsi megaproyek e-KTP.

"Karena kita sedang menangani kasus yang besar, selalu dihambat," kata Agus.

Apalagi, lanjut dia, selama ini masyarakat terlihat lebih mendukung KPK dibanding DPR. Ia juga mempersoalkan keabsahan pembentukan Pansus Angket KPK yang dianggap cacat hukum.

"Nah mudah-mudahan, kalau rakyat mendukung juga kita bisa optimal melakukan kerja," ucap Agus.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.