Sukses

Ada Sindikat Penyebar Kebencian Selain Saracen?

Saracen meramaikan sisi gelap penggunaan media sosial. Sindikat ini menyebar ujaran kebencian dengan bayaran tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Saracen meramaikan sisi gelap penggunaan media sosial. Sindikat ini menyebar ujaran kebencian dengan bayaran tertentu. Jasanya pun digunakan pada Pilkada DKI 2017 dan Pilpres 2014.

Lalu, masih adakah sindikat serupa dengan Saracen?

Ya, Wakapolri Komjen Syafruddin mengungkap jajarannya mencium adanya kelompok yang serupa dengan Saracen.

"Pasti ada kelompok grup lain yang sama," ujar Syafruddin usai Salat Idul Adha di Lapangan Bayangkara Polri, Jakarta Selatan, Jumat 1 September 2017.

Namun, dia meyakinkan masyarakat, Polri akan memberantas tuntas komplotan penebar ujaran kebencian ini. "Yakin (berantas) lah, saya yakin bukan hanya Saracen," kata Syafruddin.

Hal senada disampaikan Kabarasekrim Komjen Ari Dono. Polri berjanji akan menuntaskan kasus sindikat Saracen ini sampai ke akar-akarnya.

"Kasus itu (usut) sampai nol. Jadi apa yang dilaporkan, siapa yang pernah menggunakan, dananya kalau memang ada siapa yang bayar, berapa dibayar, untuk apa," tegas dia.

Ari Dono menegaskan, semua yang terlibat dalam Saracen akan terkena ancaman pidana. Termasuk mereka yang menikmati jasa ujaran kebencian tersebut.

"Iyalah, sekarang kan menyuruh melakukan sesuatu yang melanggar hukum, kan gitu," ujar Ari Dono.

Saksikan tayang video menarik berikut ini:

Belum Diblokir

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, akun-akun dan situs-situs kelompok produsen dan penyebar kebencian, Saracen, belum diblokir. Hal tersebut guna membantu proses penyidikan aparat kepolisian.

"Karena kami membantu pihak kepolisian untuk memproses penyidikan, nah salah satu penyidikan itu alatnya dilihat dari jejak digital, antara lain dari situs, kami mendukung kepolisian sampai nanti dinyatakan penyidikan sudah selesai," kata Rudiantara di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Ia mengatakan, pemblokiran Saracen dilakukan begitu proses tersebut usai dan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh aparat kepolisian.

Untuk pemblokiran, menurut Rudiantara, tidak perlu ada surat menyurat dari aparat kepolisian ke Kementerian Kominfo. Cukup koordinasai antarkeduanya. Apalagi kedua belah pihak, baik Kementerian Kominfo maupun Kepolisian telah menempatkan personelnya di masing-masing pihak.

"Tidak pakai surat, orang kita ada di polisi (kepolisian), polisi ada di kita kok, tidak perlu (surat)," kata dia seperti dikutip dari Antara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.