Sukses

Yusril Protes Penayangan Video Konferensi Khilafah HTI di MK

Tjhajo Kumolo menayangkan video Konferensi Khilafah HTI di sidang uji materi Perppu Ormas. Pihak HTI pun bereaksi.

Liputan6.com, Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memprotes penayangan video Muktamar Khilafah 2013 dalam sidang Uji Materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi. Penayangan video itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, saat menyampaikan pandangan pemerintah.

"Motif Saudara menayangkan video acara HTI tahun 2013? Kenapa sebelum diberikan keterangan Saudara menayangkan sesuatu? Kami juga ingin tahu kenapa majelis mengizinkan hal itu ditayangkan di persidangan," kata kuasa hukum HTI, Yusril Izha Mahendra, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Ketua Majelis Persidangan yang juga Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan, memberi izin lantaran dianggap bagian dari penjelasan pemerintah.

"Ini bagian dari penjelasan," tutur Arief.

Senada, usai persidangan, Tjahjo menjelaskan tak ada tujuan lain dalam penayangan video tersebut, selain bagian dari sebuah keterangan dari pemerintah, yang disampaikan pada persidangan.

"Itu kan sudah kita mintakan izin, bahwa video dengan apa yang saya bacakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai bukti keterangan. Enggak ada tujuan lain," tegas Tjahjo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dianggap Tidak Relevan

Sementara itu, juru bicara HTI, Ismail Yusanto, menilai video tersebut tidak relevan. Alasannya, kata dia mengesankan membubarkan HTI adalah langkah yang tepat.

"Itu tidak relevan, karena kalau itu dianggap sebagai bukti itu, tidak diungkapkan di sini atau sekarang, tapi itu nanti. Karena itu jelas sekali bahwa itu ingin membangun inisiasi bahwa Hizbut Tahrir sesuatu yang harus dibubarkan, dan pemerintah mempunyai dasar yang kuat. Padahal, fakta itu 2013," jelas Ismail.

"Apa yang disampaikan di tahun 2013 sampai sekarang tidak ada suatu yang dianggap sebagai kegentingan yang memaksa. Itu peristiwa 2013, tapi kenapa dipersoalkan sekarang?" jelas Ismail.

Dia menegaskan, itu adalah bagian dari dakwah, serta bagian ajaran Islam. Karena itu, tidak ada yang berubah.

"Itu bagian dari ajaran Islam. Coba Anda perhatikan satu per satu, kedaulatan rakyat kedaulatan Allah, itu adalah ajaran Islam. Apanya yang diinikan. Syariah dijadikan kafah, ini kan ajaran Islam. Persatuan umat, itu kan ajaran Islam. Jadi, kalau ditanya apakah berubah, ya tidak berubah, ini kan ajaran Islam. Ya enggaklah (anti NKRI). Anti-Pancasila sebelah mana? Kedaulatan Allah itu Ketuhanan yang Maha Esa," tandas Ismail.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.