Sukses

Hadiri Pansus DPR, Arif Budiman Bakal Dipecat dari KPK?

Kehadiran Aris di rapat Pansus Angket ini diketahui tak mendapat izin dari pimpinan KPK. Lantas apakah akan ada sanksi kepadanya?

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyidik (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman menghadiri undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK, Selasa 29 Agustus 2017.

Kehadiran Aris ke Pansus Angket ini diketahui tak mendapat izin dari pimpinan KPK. Sebab, pimpinan KPK masih beranggapan pembentukan Pansus Angket cacat hukum. Bahkan, pimpinan mengizinkan wadah pegawai KPK untuk menguji pembentukan Pansus Angket ke MK.

Dianggap membangkang, apakah pimpinan KPK sepakat memberhentikan Aris? "Belum ada informasi itu (pemecatan Aris)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 29 Agustus 2017 malam.

Kehadiran Aris di Pansus Angket KPK karena ingin mengklarifikasi kebenaran percakapan antara Miryam S Haryani dan penyidik KPK Novel Baswedan. Percakapan dalam video saat pemeriksaan Miryam tersebut sempat ditayangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam percakapan itu, Miryam sempat mengatakan ada pejabat di KPK yang mendatangi anggota Komisi III DPR. Pejabat itu meminta uang Rp 2 miliar untuk pengamanan kasus korupsi e-KTP.

Kepada Novel, Miryam mengaku tak kenal dengan pejabat KPK tersebut. Namun, saat Miryam menunjukan sebuah gambar, Novel sempat menyebut kata 'oh Pak Direktur'. Belakangan diketahui ternyata itu adalah Direktur Penyidik KPK Aris Budiman.

Sejauh ini, Aris masih diperiksa oleh pihak internal KPK lantaran hal tersebut.

"Pemeriksaan internal untuk mengklarifikasi fakta-fakta yang muncul di salah satu bagian persidangan Miryam, masih berjalan saat ini. Dirdik (Aris Budiman) masih diperiksa. Pada saat itu, Dirdik sendiri yang minta diperiksa," kata Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Friksi di KPK

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigjen Aris Budiman, mengakui ada friksi--perpecahan akibat perbedaan pendapat--di tubuh penyidik lembaga antirasuah itu. Friksi tersebut, menurut Aris, dimulai ketika ia diangkat menjadi penyidik di KPK.

"Bagi saya seorang direktur, saya butuh penyidik dan sebagainya, beberapa kali saya mengusulkan untuk merekrut penyidik, sudah rapat di kedeputian," ujar Aris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017 malam.

Akhirnya, kata Aris, dikabulkanlah perekrutan penyidik. Penyidik baru tersebut berasal dari Polri dan penyidik internal yang diangkat KPK sendiri. Meski terbagi dua kelompok, tidak terjadi gap.

"Sebenarnya bukan geng, kami semuanya penyidik KPK, walau berasal dari Polri dan diangkat KPK sendiri. Saya tidak ingin mengatakan itu geng, tapi ada kesulitan-kesulitan tertentu yang saya alami, terkait dengan pelaksanaan tugas saya dan kelihatannya ini akan mengganggu," papar dia.

Aris mengaku, dia meminta penyidik berpangkat komisaris polisi (Kompol), tetapi nyatanya Polri mengirimkan polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP).

"Mabes Polri mengatakan kok yang dikirim AKP, saya padahal mintanya kompol. Banyak perwira di luar yang baik, terpelajar, yang tidak punya, yang ingin punya kesempatan berkarya di KPK, tetapi ini tidak disetujui dan diubah dalam rapat berkumpul penyidik," beber Aris.

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.