Sukses

Polri: Penggeledahan First Travel Berkaitan dengan Uang Korban

Salah satu penggeledahan berlangsung di apartemen bos First Travel, Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan.

Liputan6.com, Jakarta - Polri membenarkan adanya penggeledahan terkait kasus First Travel. Salah satu penggeledahan berlangsung di apartemen bos PT First Anugerah Karya Wisata, Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan.

"Memang hari ini ada penggeledahan. Kepada yang diduga tempat Saudara Kiki," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2017).

Selain di apartemen di daerah Kembangan, Jakarta Barat, penyidik menggeledah sebuah rumah di Meruya Utara, Jakarta Barat.

Menurut dia, penggeledahan itu berkaitan dengan hasil investigasi yang dikuatkan dengan hasil dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK).

"Kaitannya dengan adanya hasil investigasi, kemudian dikuatkan dengan hasil PPATK kemarin," ujar Rikwanto.

Penggeledahan itu, lanjut dia, sekaligus berkaitan dengan dokumen keuangan jemaah.

"Soalnya Kiki bagian keuangan (di First Travel)," kata Rikwanto.

Pada penggeledahan di lantai 8 Tower A Zona AB, Apartemen Puri Parkview, Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat, polisi menyita beberapa barang, seperti mixer disk jockey (DJ) yang tersimpan dan sejumlah lukisan mewah yang diduga berharga ratusan juta rupiah.

"Ada lima kardus yang kami bawa," ujar Kepala Tim Subdit 5 Jatanwil Bareskrim Polri Komisaris Wiranto di Lokasi, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Wiranto menjelaskan, apartemen itu dibeli oleh Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dengan menggunakan nama teman dekatnya, Hesty Agustin. Apartemen itu dibeli Kiki sejak Oktober 2015 silam dan langsung ditempati berdua.

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Rp 7 Miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, First Travel masih memiliki kekayaan melimpah. PPATK menemukan uang dengan total Rp 7 miliar yang tersebar di 50 rekening. PPATK telah memblokir puluhan rekening itu. 

"Kita sudah menutup rekening yang di dalamnya terdapat dana Rp 7 miliar," ujar Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Dia menegaskan, dana Rp 7 miliar masih ada dalam rekening yang ditemukan penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Uang tersebut tersebar dalam 50 rekening dengan nominal berbeda-beda.

"Ya sisa dana. Sisa dananya ada dari rekening-rekeningnya," jelas Kiagus.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.