Sukses

RPTRA Terancam Tanpa Anggaran, Djarot Akan Ajukan Perda

Saat ini, DKI telah mengantongi kajian akademis tentang RPTRA sebagai dasar untuk mengajukan Perda pada DPRD DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) agar keberlanjutan program tersebut lebih terjamin. Saat ini, payung hukum RPTRA masih berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kami sudah dapatkan kajian akademis supaya RPTRA diatur Perda, sehingga jadi kebijakan bersama antara eksekutif dan legislatif, ini patut kita dorong," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin (28/8/2017).

"Perda saya kira lebih kuat untuk kelanjutan dan pengelolaan RPTRA," tambahnya.

Saat ini, DKI telah mengantongi kajian akademis tentang RPTRA sebagai dasar untuk mengajukan Perda pada DPRD DKI.

"Iya kajian akademis sudah, sekarang Pergub, kajian akademis dari Profesor Saparinah Sadli dibantu Asian Foundation sudah buat kajian, berdasar itu kami akan susun Perda," ucapnya.

Djarot akan mendorong agar dewan mau membahas Perda sebelum tenggat Desember 2017. Sebab, selesainya Perda semua tergantung dewan.

"(Perda) Tergantung dewan, sekarang dewan saja Raperda yang kita ajukan ada 32 masih belum dibahas, kita dorong nanti," ujar Djarot.

Saat ini, kata Djarot, DKI tengah fokus menyelesaikan 100 RPTRA dari APBD dan 6 dar CSR hingga Desember 2017. "Kita akan fokus betul selesaikan PR RPTRA yang sudah dianggarkan di 2017," tandas Djarot.

Sebelumnya, Djarot mengaku sangat heran mengetahui anggaran untuk pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) tidak dapat terealisasi pada 2018. Sebab wali kota salah memasukan nomenklatur pada APBD Perubahan 2017.

Djarot sempat curiga, kesalahan tersebut adalah kesengajaan. "Akan bahas di rapim, apakah itu kesengajaan, karena penyedian lahan itu berarti kan pembangunannya tahun depan, enggak mungkin untuk saat sekarang ini," kata Djarot.

Djarot mengatakan, hilangnya anggaran RPTRA tahun depan sangat aneh, Djarot menduga para wali kota sudah melakukan koordinasi dengan tim sinkronisasi Gubernur terpilih untuk menghapus anggaran tersebut.

"Saya kaget itu enggak bisa dieksekusi, karena salah nomenklatur, kan aneh, kayak enggak pernah bebasin lahan aja sampai salah masukin nomenklatrur. Atau karena ada koordinasi demgan misalnya tim sinkronisasi," ujar Djarot.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Manfaat RPTRA

Pembangunan RPTRA ini berawal dari ide Ahok yang ingin agar warga Jakarta bahagia.

Djarot mengatakan, Ahok paham betul RPTRA berperan penting dalam membangun tatanan keluarga yang kuat. Keluarga yang kuat ini nantinya akan turut membentuk komunitas dan negara yang kuat.

Dalam rapat pimpinan yang diselenggarakan setiap Senin dengan seluruh SKPD DKI Jakarta, Ahok selalu mengingatkan pemerintah punya tanggung jawab dalam membangun masyarakat yang kuat.

"Pak Ahok, jangan hanya ingat ungkapan yang meledak-meledak dan emosional. Tapi hasilnya betul-betul baik dan detail untuk memperhatikan masyarakat sampai yang terkecil," ujar Djarot.

Untuk itu, Djarot tengah berjuang mengukuhkan RPTRA ke dalam aturan yang lebih tinggi. Saat ini, RPTRA hanya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Saat ini, politikus PDIP itu tengah berupaya membuat payung hukum RPTRA dalam bentuk Peraturan Daerah.

"Sehingga menjadi satu kebijakan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk masa depan keluarga Jakarta," imbuh Djarot.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.