Sukses

Fotografer Gadungan di Bekasi Perkosa Calon Modelnya

Tak hanya itu, fotografer gadungan itu juga menggasak dua ponsel dan tas milik korban.

Liputan6.com, Jakarta - Fotografer gadungan berinisial DF diamankan Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (23/8) siang. Pria berusia 28 itu berurusan dengan petugas setelah nekat memperkosa dan mencuri harta calon modelnya, FK (23).

Peristiwa ini bermula saat FK, mendapatkan pesan di media sosial adanya tawaran pemotretan sebagai model iklan. FK yang beranak satu itu kemudian tertarik hingga akhirnya mencoba menghubungi undangan pemotretan yang sengaja disebarkan DF tersebut.

Pelaku kemudian langsung menghubungi FK dan mengaku dirinya akan memotret dan siap membayar korban jika mau dijadikan objek foto.

"Mereka kemudian berjanjian untuk bertemu di suatu hotel di wilayah Bekasi," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko, Rabu (23/8/2017).

Sesampainya di tempat penginapan, korban diminta berpose rebahan sambil terikat dengan tali plastik di atas ranjang. Setelah itu, pelaku langsung memperkosanya.

"Saat itu, pelaku memberikan arahan kepada korban dalam posisi yang terikat tali untuk pemotretan," ucap Widjonarko.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gasak Handphone

Tak hanya itu, pelaku juga menggasak dua ponsel dan tas milik korban. DF juga mengancam akan menyebar foto itu jika korban berniat melaporkan kepada polisi.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku lantas meninggalkan korban di dalam kamar penginapan. Korban yang mengalami ketakutan amat dalam itu akhirnya berusaha membebaskan diri. Ia berhasil membuka tali plastik di tangannya setelah teriakan minta tolong dari dalam kamar tak kunjung didengar pengunjung lain.

"Korban lalu melaporkan ke pihak kepolisian dan kita melakukan pengejaran," ujar Widjonarko.

Setelah tertangkap, pelaku diketahui adalah seorang residivis. Dia baru saja bebas dari penjara setelah terjerat kasus yang sama.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting, satu buah handuk, Handphone IPhone 6 Plus, dan tali rapiah berwarna pink.

Atas perbuatannya, DF terancam hukuman 12 tahun penjara dan akan dikenakan Pasal 285 dan 365 KUHP tentang Perkosaan dan Pencurian dan Kekerasan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.