Sukses

MA Cabut Aturan Transportasi Online, Tapi Pengemudi Masih Resah

Dani, salah satu pengemudi taksi online mengaku masih resah sebelum ada payung hukum resmi dari Kementerian Perhubungan.

Liputan6.com, Salatiga - Aturan soal transportasi berbasis daring atau online dinilai masih banyak ketidakjelasan. Maka tak heran jika gesekan antar pengemudi angkutan umum, taksi konvensional, dan taksi berbasis daring kerap terjadi.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Rabu (23/8/2017), sebelumnya sempat terjadi aksi penolakan transportasi berbasis online di Salatiga, Jawa Tengah, Selasa 22 Agustus kemarin.

Padahal di hari yang sama, Mahkamah Agung (MA) telah mencabut 14 pasal dalam Permenhub dan memberi ruang pada transportasi online.

Meski demikian, Dani, salah satu pengemudi taksi online mengaku masih resah sebelum adanya payung hukum resmi dari Kemenhub. Sementara itu, hingga kini pihak Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) masih belum bersedia memberi konfirmasi atas keputusan MA.

Terkait hal ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada semua pihak untuk bersikap tenang. Dia berharap putusan MA tidak kembali memicu konflik antara angkutan umum konvensional dan angkutan berbasis daring atau online.