Sukses

Pengacara Rizieq Shihab Layangkan Permohonan SP3 Kasus Pornografi

Sugito membeberkan alasan pihaknya mengajukan permohonan penerbitan SP3 pada kasus Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara pemimpin FPI Rizieq Shihab resmi melayangkan surat permohonan penghentian kasus pornografi ke Polda Metro Jaya. Mereka berharap, polisi segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang sempat viral itu.

"Sudah saya ajukan di Polda Metro. Terkait kasus pornografi," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI sekaligus Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2017.

Sugito membeberkan alasan pihaknya mengajukan permohonan penerbitan SP3 pada kasus tersebut. Menurut dia, alat bukti yang digunakan untuk menersangkakan Rizieq dalam perkara dugaan pornografi ini masih belum cukup.

"Alasan pertama bahwa 2 alat bukti yang cukup itu menurut kami tidak terpenuhi," kata dia.

Bukan hanya itu. Tak kunjung ditangkapnya penyebar konten pornografi berupa chat seks tersebut dicurigai bahwa kasus ini cenderung dipaksakan. Penetapan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini pun dianggap sebagai upaya kriminalisasi.

"Yang mengupload (konten) tidak jelas. Pada waktu itu informasi dari Pak Iwan selaku Kapolda saat itu bilang, pengupload ada di Amerika, seakan-akan menguatkan kalau itu betul bukan rekayasa," ucap Sugito.

Begitu juga misalnya percakapan antara Rizieq dan Firza Husein benar terjadi. Itu merupakan domain pribadi. Menurut Sugito, seharusnya pihak Firza atau sebaliknya yang melaporkan kasus ini ke polisi.

Namun dalam perkara ini, laporan justru datang dari orang lain. Sementara penyebar konten pornografi tersebut belum juga ditangkap hingga saat ini. Kebenaran konten pornografi ini pun masih menjadi misteri.

"Ini enggak jelas. Ini domain privat tiba-tiba jadi domain publik. Ini menurut saya menjadi tidak fair. Menurut saya ini sebenarnya delik aduan. Tiba-tiba muncul begini-begini. Nah ini kami keberatan dan itu alasan mengajukan (permohonan) SP3," jelas Sugito.

Dia mengaku belum memikirkan upaya lain seandainya permohonan penghentian kasus Rizieq Shihab ditolak. Ia hanya berharap penyidik segera merespons surat permohonannya.

"Saya berharaplah semoga dikabulkan. Karena kami sudah secara baik-baik lah," tandas Sugito.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.