Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau alias rokok pada tahun depan. Upaya tersebut untuk mengejar penerimaan cukai yang ditargetkan Rp 155,4 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Â
Baca Juga
Selengkapnya:
Advertisement