Sukses

MUI: Fatwa Haram Pasang Bendera di Masjid itu Hoax

MUI meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan berita tersebut karena berpotensi merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons berita bohong atau hoax terkait haramnya pemasangan bendera merah putih di masjid. Hoax tersebut beredar di https://muipusat.wordpress.com.

"Berita tersebut (pemasangan bendera di masjid) palsu dan fitnah," tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui pesan tertulis, Rabu (16/8/2017).

Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan berita tersebut karena berpotensi merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

Asrorun menyatakan, sikap MUI terkait kehidupan berbangsa dan bernegara, tentang hubungan agama dan negara, semua sudah tertuang dalam produk fatwa dan kebijakan MUI.

Ia juga meminta masyarakat mewaspadai upaya adu domba, saling menghina dan saling fitnah yang ujungnya pihak tersebut ingin Indonesia jadi negara yang tidak aman.

"Kita minta Kominfo menutup dan mencegah meluasnya hoax tersebut. Kita koordinasi dengan Kominfo dan sudah terdeteksi akun pembuatnya," jelas Asrorun.

MUI meminta pula penegak hukum mencari dan menindak tegas penyebar hoax tersebut.

Sebelumnya beredar tulisan yang soal fatwa haram MUI tentang pemasangan bendera di masjid dalam sebuah situs di Internet. Dalam tulisan terpampang foto sejumlah pengurus MUI.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.