Sukses

Sebelum Tewas, Saksi Kunci E-KTP Johannes Minta Ini ke LPSK

LPSK menghubungi saksi kunci e-KTP Johannes Marliem dan menyiapkan formulir perlindungan saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa pekan sebelum ditemukan tewas di kediamannya, Los Angeles, Amerika Serikat, saksi kunci kasus korupsi E-KTP Johannes Marliem tengah mempertimbangkan untuk memohon perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini terungkap saat Liputan6.com menghubungi Ketua LPSK Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Selasa (15/8/2017).

Semendawai mengungkapkan, selang satu atau dua hari setelah satu media di Indonesia memberitakan tentang Johannes, yang memiliki sejumlah data tentang orang-orang yang terlibat dalam mega skandal korupsi E-KTP, pada akhir Juli 2017, pihaknya menghubungi Johannes.

Melalui internet, LPSK menghubungi pria yang tinggal di Los Angeles itu dan menawarkan apakah dia membutuhkan perlindungan atau tidak terkait kasus yang menimpanya.

"Salah satu pimpinan LPSK mengontak dia untuk menawarkan perlindungan. Dia jawab mau memahami dulu dan minta waktu untuk menjawab tawaran itu," ujar Haris.

Saat itu, lanjut Haris, pihaknya sudah menyiapkan formulir untuk Johannes Marliem.

"Di saat kita menunggu (jawaban Johannes) itulah kejadian itu terjadi (Johannes diberitakan tewas bunuh diri)," papar Haris.

Saat dihubungi LPSK, kata Haris, Johannes belum mengungkapkan banyak hal. Kendati demikian, LPSK masih menunggu pihak-pihak yang meminta perlindungan terkait kasus korupsi e-KTP.

Nama Johannes Marliem tertulis dalam surat dakwaan milik terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.

Johannes Marliem, selaku provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1, yang akan dipergunakan dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik atau e-KTP), disebut pernah bertemu Diah Anggraini, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Husni Fahmi,dan Chaeruman Harahap. Pertemuan itu terjadi pada Oktober 2010 di Hotel Sultan Jakarta.

Dalam surat dakwaan, Johannes Marliem disebut memberikan uang US$ 200 ribu (Rp 2,6 miliar) kepada terdakwa Sugiharto di Mall Grand Indonesia Jakarta. Oleh Sugiharto, uang tersebut kemudian dipakai untuk membeli mobil Honda Jazz.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengatakan, uang yang diberikan oleh Johannes adalah bagian dari keuntungan yang didapat dari proyek e-KTP senilai US$ 16.431.400 atau sekitar Rp 219 miliar dan Rp 32,9 miliar. 

Saat kasus korupsi e-KTP bergulir, Johannes Marliem sudah berada di Amerika Serikat. Dia ditemukan tewas di kediamannya pada Kamis 10 Agustus 2017, pukul 14.00 waktu setempat, setelah dikepung lebih dari 9 jam oleh petugas SWAT Los Angeles. Dia diduga bunuh diri.   

 


Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.