Sukses

Mendes: Jangan Lagi Main-Main dengan Dana Desa

Masyarakat diminta untuk membantu melaporkan jika ada penyelewengan ke Satgas Dana Desa di 1500040.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku sudah berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait soal pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini disampaikannya saat rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

"Jadi koordinasi antara kementerian terkait, Kementerian Keuangan sangat baik. Dalam beberapa hari ini, kita sepakat agar anggaran inspektorat, Dinas Pemberdayaan Desa dan kecamatan untuk kita perjuangkan dan kita tingkatkan," ujar Eko di Kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Eko menyebut hal ini juga sesuai usulan Mendagri Tjahjo agar pengawasan ADD lebih efektif. Tak hanya itu, ia meminta peran aktif masyarakat untuk mengawasi Dana Desa.

"Masyarakat diminta untuk membantu melaporkan jika ada penyelewengan ke Satgas Dana Desa di 1500040, juga kepala desa. Enggak perlu takut kalau ada upaya kriminalisasi ke Satgas Dana Desa. Nanti kita perkuat Dana Desa. Intinya ada semua penegak hukum," ucap Eko.

Dia menegaskan, sudah ada kesepakatan tidak akan ada lagi penyelewengan Dana Desa. Belum lama ini terjadi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terkait Alokasi Dana Desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

"Saya dengan Pak Mendagri kita sudah sepakat tidak main-main lagi dengan penyelewengan lagi. Bulan madu sudah selesai, kalau kemarin sudah diinget-ingetin aja. Saat ini kalau masih macam-macam kita tangkap. Kasus Pamekasan bukan terakhir kalau masih ada pemangku kepentingan yang main-main di Dana Desa," ujar dia.

Tak hanya itu, Eko juga mengatakan akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengawasi ADD. Sehingga, kata dia, tidak akan ada lagi yang main-main dengan Dana Desa.

"Kita libatkan LSM. Tidak mungkin tidak ketahuan, untuk pemangku kepentingan tidak main lagi dengan Dana Desa," ujar Eko.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lembaga Baru

Eko juga mengakui masih ada fakta-fakta yang menunjukkan adanya masalah-masalah di desa. Contohnya penyelewengan alokasi Dana Desa, korupsi-korupsi di daerah, dan kasus-kasus penggunaan Dana Desa yang menyimpang dari koridor yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Koridornya kan tiga, insfrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi desa. Nah itu terus kita perbaiki. Ada beberapa kejadian korupsi ini, ini mesti bertahap," ujar Eko.

Terkait dengan kasus korupsi yang sampai saat ini masih terus berulang, Eko menegaskan harus diperangi bersama. Menurut dia, korupsi adalah persoalan besar bangsa Indonesia.

"Karena sekarang kan ada tekanan untuk membuat badan pengawas baru. Sebetulnya tidak perlu, lembaga pengawas yang ada sudah cukup," ucapnya.

Menurut Eko, adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga-lembaga pengawas korupsi yang lain sudah cukup sehingga tidak perlu dibuat lembaga atau badan lagi. Yang terpenting, kata dia, adalah bagaimana memberantas korupsinya.

"Kasus-kasus korupsi kita tanganin bukan membentuk lembaga pengawas baru, tapi kita tanganin bagaimana memberantas korupsinya, bagaimana supaya korupsinya itu busa diminimalisasi dan tidak akan terjadi lagi," tuturnya.

Karena, kata dia, lembaga-lembaga korupsi ini ada banyak, tapi praktik korupsi masih tetap berjalan. Jadi menurut dia, hal tersebut yang menjadi titik poin dalam pemberantasan korupsi.

"Karena bikin lembaga baru pun, yang pertama akan menyebabkan duplikasi, juga akan membingungkan di desa-desa. Dan tidak menjamin bahwa korupsi-korupsi tidak terjadi lagi. Kalau korupsi yang harus ditangani korupsinya, bukan (membuat) lembaga-lembaga baru," tegas Eko.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel Kantor Inspektorat Kabupaten Pamekasan di Jalan Jokotole Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Penyegelan ruang kantor dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait Alokasi Dana Desa (ADD) daerah setempat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini