Sukses

Berkas Kasus E-KTP Andi Narogong Rampung

Jaksa KPK telah merampungkan berkas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus e-KTP.

Berkas pengusaha yang diduga sebagai salah satu otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke PN Jakpus," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Berkas tersebut, terdiri dari 5.000 halaman yang memuat lebih dari 6.000 barang bukti berikut keterangan 150 saksi dan delapan ahli.

"Persidangan akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum kasus e-KTP," kata Febri.

Febri berharap seluruh lapisan masyarakat bisa mengawal jalannya persidangan agar perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini bisa semakin terungkap.

Andi Narogong merupakan terdakwa ketiga setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.