Sukses

Kasus e-KTP, Dirjen Dukcapil Kemendagri Mangkir Panggilan KPK

Zudan merupakan Kabiro Hukum Kemendagri ketika proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu bergulir.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Zudan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

"Saksi Zudan Arif Fakhrullah, penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2017).

Zudan merupakan Kabiro Hukum Kemendagri ketika proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu bergulir. Zudan sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, baik pada proses penyidikan maupun persidangan.

Dikonfirmasi terpisah, Zudan mengaku tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran masih menyelesaikan tugas dirinya sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri. Menurut Zudan, pemeriksaan dirinya akan dijadwalkan ulang pekan depan.

"Sudah izin tertulis, karena masih tugas di Kuningan (Jawa Barat). Menyelesaikan sebuah masalah dan minta dijadwalkan minggu depan," kata Zudan.

Pada perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing 7 dan 5 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga dalam kasus e-KTP yakni Andi Narogong yang diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Berkas penyidikan Andi sudah lengkap dan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar Markus Nari juga telah ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus e-KTP.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.