Sukses

Polisi Gerebek Pabrik Pengolahan Merkuri Ilegal di Bogor

Polisi menggerebek tempat pembuatan zat kimia berbahaya ilegal, merkuri, di kawasan Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek tempat pembuatan zat kimia berbahaya ilegal, merkuri, di kawasan Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi mendapati barang bukti berupa 1,5 ton lebih batu cinnambar, 5 karung serbuk besi sebagai bahan baku merkuri, 7 jeriken berisi cairan merkuri, dan mesin penghancur besi.

Saat penggerebekan, polisi menangkap tujuh orang yang sedang memproduksi zat kimia berbahaya ini. Ketujuh pelaku antara lain LS (42), UM (22), HN (19), MY (24), JN (25), AT (35), dan US (37).

"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika, di Bogor, Rabu 2 Agustus 2017.

Menurut pengakuan tersangka, batu cinnambar didapatkan dari Maluku. Kemudian diolah dan dicampur serbuk besi serta air.

Setiap 500 kg bahan baku bisa menghasilkan sekitar 250 kg merkuri. Zat kimia tersebut dijual seharga Rp 300 ribu per liter.

"Merkuri ini dipasarkan di beberapa wilayah Bogor. Permintaan juga datang langsung dari penambang emas liar di Gunung Pongkor," tambah Dicky.

Bahkan, hasil produksi mereka diakui tak hanya diedarkan dalam negeri, tapi juga dijual hingga ke luar negeri.

"Kalau diekspor berarti harusnya ada dokumen dan badan usahanya, tapi mereka tidak punya sama sekali," kata Dicky.

Polisi menggerebek tempat pembuatan zat kimia berbahaya ilegal, merkuri, di kawasan Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarna)

Namun, polisi kesulitan menggali keterangan lebih lanjut karena para pelaku kurang kooperatif pada petugas. Polisi masih mengembangkan dugaan praktik penyelundupan barang tersebut ke luar negeri.

"Kalau para tersangka tidak kooperatif berarti hukumannya akan lebih berat," kata Dicky.

Dia menjelaskan merkuri dianggap sebagai bahan kimia berbahaya sehingga banyak negara melarangnya. Salah satu penggunaan merkuri untuk memisahkan emas dengan bebatuan, seperti dilakukan para penambang emas liar di kawasan Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Bogor. Pada praktiknya, limbah merkuri tersebut dibuang ke sungai sehingga mencemari lingkungan yang dapat membahayakan manusia.

"Ini amat berbahaya, bisa mengakibatkan kanker termasuk kemandulan, keracunan bahkan kematian," kata Dicky.

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.