Sukses

Mantan Ketua MK Tak Sepakat Presidential Threshold 20 Persen

Menurut Jimly, presidential threshold 20 persen akan membatasi jumlah capres pada pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddhiqie mengaku tak setuju dengan sebagian isi dari Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang disahkan DPR beberapa waktu lalu. Salah satu poin yang dianggapnya tidak tepat adalah penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold untuk pemilu 2019.

"Sebagian isinya saya tak setuju itu. Misal presidential threshold 20 persen, saya termasuk yang tak begitu suka," ujar Jimly di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).

Menurut Jimly, dengan presidential threshold 20 persen akan membatasi jumlah capres pada pemilu 2019 mendatang. Seharusnya, kata dia, semakin banyak calon presiden makin baik.

"Sebetulnya soal konstitusionalitasnya itu sumir," ucap Jimly.

Ia berpendapat, seharusnya tidak perlu ada yang ditakuti dengan banyaknya capres yang akan maju pada Pilpres 2019. Justru yang harus ditakutkan adalah jika capres hanya dua pasangan.

"Ini cuma bikin bangsa kita terbelah. Pilkada DKI (misalnya) membelah kita," ungkap Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.

Meskipun demikian, Jimly juga menghormati proses demokrasi dan keputusan para parlemen dalam mengesahkan UU Pemilu itu. Mengingat, waktu pesta demokrasi sudah terbilang dekat.

"Karena ini sudah disepakati kita harus hormati. Kita kan sudah percayakan pengambilan keputusan berdasarkan demokrasi parlementer. Bagi yang ngga setuju ya ke MK tadi," tandas Jimly.



Saksikan video menarik di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.