Sukses

Sabu 1 Ton yang Disita dari Pantai Anyer Segera Dimusnahkan

Jajaran Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka penyelundupan sabu satu ton, dalam penggerebekan di Pantai Anyer, Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya segera memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat sekitar satu ton, yang disita dalam operasi di kawasan Pantai Anyer, Serang. Pemusnahan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Pemusnahan secepatnya kita lakukan, itu pasti kita musnahkan. Kalau semuanya sudah selesai, paling tidak kita musnahkan dua minggu lagi," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Nico menuturkan, saat ini penyidik masih menunggu ketetapan dari Pengadilan Negeri Serang, Banten, untuk memusnahkan barang bukti sabu satu ton tersebut. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

"Kan harus ada penetapan dari pengadilan dulu, baru kita musnahkan," kata dia.

Dia menjelaskan, sabu satu ton yang disita itu dikemas dalam bungkus teh sebanyak 918. Dari masing-masing bungkus, polisi mengambil satu gram untuk diuji di laboratorium forensik.

"Kemudian nanti 918 gram itu akan dibawa sebagai alat bukti untuk di persidangan," ucap Nico.

Nico memastikan, barang bukti sabu seberat 918 gram yang disisihkan nantinya juga akan dimusnahkan setelah proses persidangan selesai.

Jajaran Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka penyelundupan sabu satu ton, dalam penggerebekan di Pantai Anyer, Banten, 13 Juli 2017.

Satu tersangka yang diduga pemilik sabu tewas, karena terkena peluru akibat melawan saat penangkapan. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti narkoba berupa sabu seberat satu ton.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.