Sukses

Kasus E-KTP, KPK Periksa Anak Anggota Wantimpres Suharso Manoarfa

KPK akan meminta keterangan Andhika untuk melengkapi berkas tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Manoarfa, Andhika Mohammad Yudhistira Monoarfa terkait kasus e-KTP.

Andhika akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Selain Andhika, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Harmawan Kaeni, Building Manager Gedung Menara Imperium Rabien Iman Soetejo, dan Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief.

Pada perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis masing-masing 7 dan 5 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP secara bersama-sama, dan keduanya masih berpikir untuk melakukan banding.

KPK juga menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga. Andi diduga sebagai salah satu otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam waktu dekat, Andi akan dibawa ke meja hijau oleh jaksa KPK.

Perkara ini juga menjerat Setya Novanto sebagai tersangka. Nama pria yang kerap disapa Setnov ini muncul dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto yang turut bersama melakukan korupsi. Namun dalam vonis nama dia menghilang.

Politikus Golkar Markus Nari pun turut ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP. Selain tersangka korupsi, Markus ditetapkan sebagai tersangka penghalang proses pemeriksaan dan penyidikan kasus e-KTP.

Markus diduga telah memengaruhi Miryam S Haryani untuk tak mengakui berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, Miryam pun turut dijerat dengan pasal pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.