Sukses

Pemkot Tasikmalaya Larang Ojek Online Beroperasi

Pemkot Tasikmalaya melarang ojek online beroperasi karena mematikan mode angkutan konvensional, termasuk ojek pangkalan.

Liputan6.com, Tasikmalaya - Ribuan angkutan kota (angkot) memenuhi jalan di sekitar Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Akibatnya, lalu lintas di kawasan itu pun nyaris lumpuh.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Kamis (27/7/2017), selain awak angkutan, aksi ini juga diikuti pengemudi ojek pangkalan dan taksi. Mereka meminta ojek online tidak beroperasi di Tasikmalaya karena kehadiran mereka membuat angkutan lain kesulitan mendapatkan penumpang.

Tak hanya itu, mereka juga mengancam akan sweeping jika Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya tidak segera turun tangan.

Sejumlah perwakilan pengunjuk rasa kemudian bertemu dengan anggota DPRD, Organda, dan Dinas Perhubungan (Dishub). Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa ojek online dilarang beroperasi karena mematikan mode angkutan konvensional, termasuk ojek pangkalan.

Sejumlah pengemudi angkutan mengatakan, seharusnya di kota kecil tidak boleh ada ojek online. Sebab, jumlah penumpang belum terlalu banyak seperti di kota besar.

Meski sudah ada kesepakatan, para pendemo tetap tidak puas. Mereka kemudian mendatangi kantor Go Jek. Bahkan, aksi ini diikuti tukang becak. Para karyawan akhirnya menutup kantor karena takut aksi berubah anarkis.

Petugas kemudian menggelar negosiasi agar para awak angkutan membubarkan diri karena sudah ada keputusan ojek online akan dilarang. Namun, para pendemo tetap nekat menyegel kantor Go Jek hingga memancing emosi aparat kepolisian.

Setelah dilakukan negosiasi dengan Dishub, kantor ojek online disegel dan tidak lagi boleh beroperasi sampai waktu yang belum ditentukan. Dalam aksi ini petugas juga mengamankan seorang pendemo karena kedapatan membawa minuman keras.